> >

Polres Lampung Berhasil Bongkar Kasus Pelecehan Seksual kepada Anak SD melalui Grup WhatsApp

Kriminal | 4 Februari 2023, 18:29 WIB
Ilustrasi: pelecehan seksual. pemerkosaan kekerasan penculikan pencabulan (Sumber: Shutterstock/Kompas.com)

LAMPUNG, KOMPAS.TV - Seorang pria tega melakukan kekerasan seksual terhadap anak-anak setelah mendapatkan nomor korban dari grup aplikasi pesan WhatsApp.

Kepala Satreskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas mengatakan, satu pelaku yang ditangkap adalah seorang petani di Sumatera Selatan, pada akhir Januari lalu.

Pelaku tersebut berinisial ROB (32 tahun) warga Dusun Lubuk Mabar, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.

"Pelaku ini menunjukkan alat kelaminnya kepada korban yang masih kelas VI sekolah dasar," kata Edi dikutip dari Kompas.com, Sabtu (4/2/2023).

Awalnya perbuatan pelaku ini dilaporkan oleh IR yang merupakan orang tua seorang murid di sebuah SDN di Lampung Tengah.

Ketika itu, pelapor IR sedang mengecek ponsel milik korban pada Oktober 2022 lalu sekitar pukul 19.00 WIB.

Baca Juga: Detik-Detik Penangkapan Pelaku Begal di Lampung, Polisi Sita 1 Unit Motor Curian dan Senjata Tajam!

Tiba-tiba, ada panggilan video melalui WhatsApp yang masuk dengan nomor yang tidak dikenal yang akhirnya diketahui bahwa pemilik nomor itu tidak lain adalah pelaku ROB.

Karena tidak mengira, pelapor pun menerima panggilan video tersebut. Namun, ternyata ROB dalam kondisi sedang memperlihatkan alat kelaminnya di video itu.

Setelah itu IR lalu menghubungi pihak sekolah dan melapor ke Mapolres Lampung Tengah. Edi mengatakan, dari penangkapan pelaku ROB ini pula terungkap adanya grup WhatsApp yang berisikan nomor telepon siswi-siswi sekolah yang memang ditujukan untuk dieksploitasi secara seksual.  

"Pelaku mendapatkan nomor korban dari grup tersebut," kata Edi.

Lebih lanjuy Edi menjelaskan di dalam grup tersebut juga terdapat nomor WhatsApp siswi-siswi para korban.

"Semua dihubungi oleh pelaku yang kemudian memperlihatkan alat kelaminnya," kata Edi.

Setidaknya ada 12 siswi SDN 2 Bandar Agung yang berada di dalam grup WhatsApp itu.

Kedua belas siswi itu berinisial IC, AN, KI, NA, TI, KA, RV, KN, SN, OC, ND dan BE.

Edi mengatakan, pelaku ROB dikenakan Undang-Undang Pornografi dan Penyebaran Konten bermuatan Melanggar Kesusilaan.

Sebelumnya diketahui, Satuan Reskrim Polres Lampung Tengah membongkar jaringan eksploitasi seksual anak.

Puluhan anak perempuan berusia belasan dimasukkan ke dalam grup WhatsApp oleh para pelaku.

Kepala Satreskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas mengatakan, keberadaan grup WhatsApp tersebut terungkap saat pihaknya menerima laporan dari orang tua siswa SDN 2 Bandar Agung pada Oktober 2022 lalu.

Baca Juga: Polda Lampung Sebut Korban Penembakan Polisi di PT AKG adalah Residivis Kasus Pencurian

 

Penulis : Kiki Luqman Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU