Sidang Pleidoi, Hendra Kurniawan Minta Dibebaskan dalam Kasus Obstruction of Justice
Hukum | 3 Februari 2023, 20:47 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Hendra Kurniawan meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk membebaskan dirinya dari tuntutan tiga tahun penjara di kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Permohonan tersebut disampaikan penasihat hukum Hendra dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2022).
"Memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan terdakwa Hendra Kurniawan dari segala tuntutan hukum," kata penasihat hukum Hendra.
Hakim juga diminta untuk mengembalikan nama baik Hendra Kurniawan seperti sedia kala.
"Mengembalikan dan memulihkan nama baik hak-hak terdakwa Hendra dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," ujar penasihat hukum.
"Menyatakan terdakwa Hendra Kurniawan tidak terbukti secara sah dan bersalah melakukan perbuatan turut serta, melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum mengakibatkan terganggunya sistem elektronik dan/atau sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya."
Selain itu, penasihat hukum Hendra juga meminta majelis hakim untuk segera melepaskan kliennya dari tahanan seketika setelah putusan itu diucapkan.
Baca Juga: Arif Rachman Curhat Tak Didukung Hendra Kurniawan Bongkar Kejanggalan: Malah Dihadapkan ke Sambo
Diberitakan sebelumnya, dalam kasus ini, terdakwa Hendra Kurniawan dituntut hukuman pindana selama tiga tahun penjara.
Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) menganggap mantan Karopaminal Divisi Propam Polri ini terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan perintangan penyidikan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Baiquni Wibowo dengan pidana penjara selama tiga tahun,” kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
Selain hukuman pidana penjara, JPU juga menuntut Hendra untuk membayar denda sebesar Rp20 juta dalam kasus yang menjeratnya tersebut.
Dalam perkara ini, Hendra Kurniawan didakwa terlibat perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan BrigadirYosua.
Akibat perbuatannya itu, Hendra juga telah dipecat dengan tidak hormat atau Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri oleh tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Jaksa menyebut aksi itu dilakukan Hendra bersama dengan enam orang lainnya. Mereka adalah Ferdy Sambo, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.
Baca Juga: Faktor Pemberat Tuntutan Hendra Kurniawan: Tak Akui secara Jujur Perbuatannya, Berkilah Cari Alibi
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV