> >

Sidang Pleidoi, Hendra Kurniawan Minta Dibebaskan dalam Kasus Obstruction of Justice

Hukum | 3 Februari 2023, 20:47 WIB
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua, Hendra Kurniawan (kiri) meminta dibebaskan dari segala tuntutan JPU di kasus obstruction of justice terkait kematian Brigadir Yosua, di sidang pleidoi, Jumat (3/2/2023). (Sumber: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Baiquni Wibowo dengan pidana penjara selama tiga tahun,” kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023). 

Selain hukuman pidana penjara, JPU juga menuntut Hendra untuk membayar denda sebesar Rp20 juta dalam kasus yang menjeratnya tersebut.

Dalam perkara ini, Hendra Kurniawan didakwa terlibat perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan BrigadirYosua.

Akibat perbuatannya itu, Hendra juga telah dipecat dengan tidak hormat atau Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri oleh tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Jaksa menyebut aksi itu dilakukan Hendra bersama dengan enam orang lainnya. Mereka adalah  Ferdy Sambo, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.

Baca Juga: Faktor Pemberat Tuntutan Hendra Kurniawan: Tak Akui secara Jujur Perbuatannya, Berkilah Cari Alibi

 

 

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU