Kapolri Perintahkan Kapolda Metro Jaya Usut Tuntas Pelemparan Bus Persis Solo
Hukum | 1 Februari 2023, 16:09 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya di Polda Metro Jaya untuk mengusut tuntas kasus pelemparan bus rombongan pemain Persis Solo.
Hal ini disampaikan Listyo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (1/2/2023).
"Kemudian terkait dengan peristiwa yang kemarin antara Persis Solo dan Persita kita sudah perintahkan ke Kapolda Metro (Irjen Fadil Imran) untuk usut tuntas," kata Listyo.
Dia menyebut, saat ini sudah terdapat tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Meski demikian, dia meminta polisi untuk terus mendalami kasus pelemparan bus Persis Solo tersebut untuk mencegah terjadinya aksi-aksi serupa di kemudian hari.
Dia pun mengimbau semua pihak untuk sama-sama menjaga iklim kondusif dalam penyelenggaraan sepak bola di Tanah Air.
"Kita ingin bagaimana kita sama-sama menjaga agar iklim sepak bola kita betul-betul bisa kita jaga dengan baik, kalau kita ingin maju," tegasnya.
"Jadi ini perlu kesadaran kita bersama, mari kita jaga bersama-sama dan tentu ini tentunya perlu peran serta semua pihak."
Baca Juga: Persita Tangerang Minta Maaf soal Perusakan Bus Persis Solo
Diberitakan sebelumnya, terjadi insiden pengadangan dan perusakan bus Persis Solo pada Sabtu (28/1).
Bus tersebut membawa para pemain dan ofisial Laskar Sambernyawa. Mereka hendak pulang menuju Solo setelah laga tandang menghadapi Persita Tangerang pada pekan ke-21 Liga 1 2022/2023.
Sesampainya di kawasan Kelapa Dua hingga Pintu Tol Panunggangan sekitar pukul 18.17 WIB, mereka diserang belasan orang dengan batu. Peristiwa itu terekam dan viral di media sosial.
Terkait kejadian ini, polisi pun telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.
"Dalam kasus ini, Polres Tangsel beserta Polsek Kelapa Dua mengamankan kurang lebih tujuh orang oknum Persita yang melakukan pelemparan bus ofisial maupun pemain Persis Solo," kata Kapolres Tangsel AKBP Faisal Febrianto saat konferensi pers di kantornya, Senin (30/1/2023), dikutip dari Kompas.com.
Adapun ketujuh tersangka berinisial MR (23), HK (19), IA (19), FS (21), MFM (22), DH (24), dan GR (18).
Atas perbuatannya, ketujuh pelaku pun disangkakan Pasal 170 KUHP atau tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun enam bulan.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pelempar Bus Persis Solo, 7 Orang Diamankan!
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV