> >

Kapolri Perintahkan Kapolda Metro Jaya Usut Tuntas Pelemparan Bus Persis Solo

Hukum | 1 Februari 2023, 16:09 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya di Polda Metro Jaya untuk mengusut tuntas kasus pelemparan bus rombongan pemain Persis Solo.(Sumber: KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN)

Diberitakan sebelumnya, terjadi insiden pengadangan dan perusakan bus Persis Solo pada Sabtu (28/1).

Bus tersebut membawa para pemain dan ofisial Laskar Sambernyawa. Mereka hendak pulang menuju Solo setelah laga tandang menghadapi Persita Tangerang pada pekan ke-21 Liga 1 2022/2023.

Sesampainya di kawasan Kelapa Dua hingga Pintu Tol Panunggangan sekitar pukul 18.17 WIB, mereka diserang belasan orang dengan batu. Peristiwa itu terekam dan viral di media sosial.

Terkait kejadian ini, polisi pun telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.

"Dalam kasus ini, Polres Tangsel beserta Polsek Kelapa Dua mengamankan kurang lebih tujuh orang oknum Persita yang melakukan pelemparan bus ofisial maupun pemain Persis Solo," kata  Kapolres Tangsel AKBP Faisal Febrianto saat konferensi pers di kantornya, Senin (30/1/2023), dikutip dari Kompas.com. 

Adapun ketujuh tersangka berinisial MR (23), HK (19), IA (19), FS (21), MFM (22), DH (24), dan GR (18).

Atas perbuatannya, ketujuh pelaku pun disangkakan Pasal 170 KUHP atau tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun enam bulan.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelempar Bus Persis Solo, 7 Orang Diamankan!

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU