Sidang Perdana Anak Buah Teddy Minahasa, Jaksa Ungkap Peran Para Terdakwa
Update | 1 Februari 2023, 18:11 WIBLinda lantas menyerahkan sabu tersebut ke mantan Kapolsek Kali Baru, Tanjung Priok, Kompol Kasranto.
Selanjutnya, Kompol Kasranto menyerahkan zat terlarang itu ke Aiptu Janto yang juga berperan menyerahkan narkotika itu ke Muhamad Nasir sebagai pengedar.
"Pada 28 Oktober terdakwa bertemu saksi Janto P Situmorang di Kampung Bahari. Saksi Janto P Situmorang memberikan rekening BCA atas nama Lutfi Alhamdan. Kemudian saksi Janto P Situmorang langsung menyerahkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa," ujar JPU yang membacakan dakwaan terhadap Nasir.
Baca Juga: Terungkap Irjen Teddy Minahasa Jual Narkoba ke Alex Bonpis Lewat Anak Buah, Begini Alurnya
Tiga orang itu termasuk dalam enam terdakwa yang terseret kasus peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa bersama AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, dan Linda Pujiastuti.
Para terdakwa itu didakwa Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang terdakwa Irjen Teddy Minahasa dijadwalkan untuk digelar pada Kamis (2/1/2023) pukul 13.00 WIB.
Mantan perwira tinggi polisi itu akan menghadapi 14 JPU di dalam persidangan kasus narkotika di PN Jakarta Barat.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV/Tribunnews