Sidang Perdana Anak Buah Teddy Minahasa, Jaksa Ungkap Peran Para Terdakwa
Update | 1 Februari 2023, 18:11 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa mengungkap peran terdakwa kasus narkotika Teddy Minahasa saat membacakan dakwaan untuk tiga terdakwa yang menjalani sidang perdana hari ini, Rabu (1/2/2023).
Sidang tiga orang yang terdiri dari anak buah Teddy Minahasa dan warga sipil itu digelar di Ruang Sidang Utama (Kusuma Atmaja) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (1/2).
Tiga orang itu terdiri dari anggota Satnarkoba Polres Jakarta Barat Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Syamsul Ma'arif, dan Muhamad Nasir.
Berdasarkan informasi di Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Barat, ada belasan jaksa penuntut umum (JPU) yang terlibat dalam proses peradilan enam terdakwa kasus narkotika Teddy Minahasa itu.
Di dalam sidang perdana hari ini, Rabu (1/2) JPU mengungkapkan peran dari tiga terdakwa, yakni Syamsul, Nasir, serta Janto.
JPU mengungkapkan bahwa Syamsul Ma'arif merupakan orang kepercayaan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara. Ia bertugas menukar barang bukti 5 ribu gram narkotika berupa sabu dengan tawas.
Irjen Teddy Minahasa yang saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatra Barat memerintah AKBP Dody untuk melakukan penukaran sabu dengan tawas tesebut.
Baca Juga: Berkas Kasus Peredaran Gelap Narkoba Teddy Minahasa Cs Dlimpahkan ke Pengadilan
"Setelah melaksanakan press release (rilis pers), saksi Teddy Minahasa kembali ke Kota Padang dan menitip pesan kepada saksi Dody Prawiranegara agar penukaran sabu dengan tawas dilaksanakan dengan aman atau setidak-tidaknya bertahap," ujar JPU, Rabu (1/2/2023), dilansir dari Tribunnews.
Selain itu, Syamsul berperan mengantarkan sabu itu kepada Linda Pujiastuti yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Linda lantas menyerahkan sabu tersebut ke mantan Kapolsek Kali Baru, Tanjung Priok, Kompol Kasranto.
Selanjutnya, Kompol Kasranto menyerahkan zat terlarang itu ke Aiptu Janto yang juga berperan menyerahkan narkotika itu ke Muhamad Nasir sebagai pengedar.
"Pada 28 Oktober terdakwa bertemu saksi Janto P Situmorang di Kampung Bahari. Saksi Janto P Situmorang memberikan rekening BCA atas nama Lutfi Alhamdan. Kemudian saksi Janto P Situmorang langsung menyerahkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa," ujar JPU yang membacakan dakwaan terhadap Nasir.
Baca Juga: Terungkap Irjen Teddy Minahasa Jual Narkoba ke Alex Bonpis Lewat Anak Buah, Begini Alurnya
Tiga orang itu termasuk dalam enam terdakwa yang terseret kasus peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa bersama AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, dan Linda Pujiastuti.
Para terdakwa itu didakwa Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang terdakwa Irjen Teddy Minahasa dijadwalkan untuk digelar pada Kamis (2/1/2023) pukul 13.00 WIB.
Mantan perwira tinggi polisi itu akan menghadapi 14 JPU di dalam persidangan kasus narkotika di PN Jakarta Barat.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV/Tribunnews