JPU Dinilai Gagal Buktikan Ferdy Sambo Tembak Brigadir J, Pengacara: Dalil Runtuh dengan Sendirinya
Hukum | 31 Januari 2023, 18:11 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Jaksa Penuntut Umum dinilai gagal membuktikan bahwa terdakwa Ferdy Sambo menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Tim Penasehat Hukum Sambo, Bobby Manalu menyampaikan hal itu dalam duplik yang dibacakan atas replik Jaksa Penuntut Umum untuk Terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).
“Dalil Pertama Penuntut Umum tersebut adalah dalil yang runtuh dengan sendirinya, sebab, pertama, di dalam halaman 43 s/d 49 Nota Pembelaan, Tim Penasihat Hukum sudah secara tegas menyampaikan bahwa pada pokoknya berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, keterangan Saksi Kuat Ma'ruf dan Saksi Ricky Rizal Wibowo tersebut yang menerangkan Terdakwa Ferdy Sambo tidak melakukan penembakan kepada korban telah bersesuaian dengan keterangan Ahli Balistik Arif Sumirat yang dihadirkan oleh Penuntut Umum pada persidangan tanggal 14 Desember 2022,” kata Bobby Manalu.
“Pada pokoknya Ahli Arif Sumirat menerangkan bahwa peluru yang bersarang dalam tubuh korban dari hasil otopsi, berasal dari senjata api Glock 17 MPY 851 milik Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu.”
Baca Juga: Kuasa Hukum Tuding JPU Kaburkan Fakta, Kuat Maruf Terlibat Rencanakan Pembunuhan Brigadir J
Selain itu, lanjut Bobby, Ahli Arif Sumirat menerangkan serpihan peluru yang ada di dalam jaringan otak korban terdapat kemiripan/kesamaan komposisi/base meta dengan serpihan lainnya yang berada di bagian tubuh lain korban.
Dengan kata lain, tidak berasal dari senjata/pistol lain, melainkan hanya dari Glock 17 MPY 851 milik Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
“Untuk tidak mengulangi penjelasan Tim Penasihat Hukum terkait hal ini, maka kami dengan kerendahan hati memohon Majelis Hakim agar mencermati uraian Tim Penasihat Hukum yang lebih lengkap sebagaimana yang disampaikan dalam Nota Pembelaan halaman 43 s/d 67, halaman 77, dan halaman 106 s/d halaman 199,” ucap Bobby.
Baca Juga: Kuat Maruf Bawa Pisau Dituduh untuk Membunuh Brigadir J, Pengacara: Dalil JPU Sesat!
Kedua, sambung Bobby, dalil Penuntut Umum tersebut menunjukkan bahwa Penuntut Umum hanya menyandarkan pembuktiannya berdasarkan satu keterangan saksi yang tidak bersesuaian dengan saksi dan bukti lainnya.
“Sesuai dengan uraian Nota Pembelaan Tim Penasihat Hukum tertanggal 24 Januari 2023 huruf B halaman 43 s/d 49 yang telah kami sampaikan, tidak terdapat satupun keterangan Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang bersesuaian dengan keterangan saksi dan alat bukti lainnya yang menunjukkan bahwa terdakwa Ferdy Sambo menembak dan membunuh korban,” ujar Bobby.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV