Ingat! Bayar Pajak 5 Tahunan Kendaraan Bermotor Wajib Datang ke Samsat
Peristiwa | 31 Januari 2023, 16:01 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Membayar pajak kendaraan bermotor merupakan kewajiban bagi pemilik kendaraan, baik pajak tahunan maupun lima tahunan untuk perpanjangan masa berlaku.
Saat ini ada aturan baru, yakni pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak lima tahunan selama dua tahun berturut-turut, akan dikenai sanksi berupa penghapusan data registrasi kendaraan.
Padahal, saat ini membayar pajak tahunan kendaraan bermotor sudah cukup mudah, bahkan dapat dibayar secara online atau daring melalui sejumlah aplikasi.
Baca Juga: Buruan! 5 Wilayah Ini Adakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Namun, untuk pembayaran pajak lima tahunan, pemilik kendaraan masih harus membayarnya melalui Samsat di lokasi domisili, sebab kendaraan harus melalui proses pengecekan fisik.
Berikut persyaratan yang harus dipenuhi dalam membayar pajak kendaraan bermotor, dikutip Kompas.com:
Membawa STNK asli
Membawa E-KTP asli
Membawa Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) atau Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) terakhir
Membawa BPKB asli Kendaraan
Membawa bukti hasil cek fisik kendaraan
Mekanisme atau urutan dalam proses pembayaran kendaraan bermotor adalah sebagai berikut:
Pengecekan Fisik Kendaraan (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor);
Pengecekan kepemilikan Kendaraan Bermotor di Loket Progresif;
Penyerahan kelengkapan persyaratan di Loket Pendaftaran.
Setelah melengkapi seluruh persyaratan, petugas akan menetapkan besaran Pajak dan SWDKLLJ, lalu melakukan penetapan besaran PNBP STNK dan TNKB melalui pencetakan NPPKB.
Khusus untuk pembayaran pajak lima tahunan, pemilik akan diberi SP Pembayaran PKB dan SWDKLLJ serta PNBP STNK dan TNKB di loket pembayaran.
Penerimaan SKPD/SKKP yang diregister dan STNK (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor) atau STNK yang telah disahkan (Untuk daftar ulang Tahunan) di Loket Penyerahan.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV