> >

Pleidoi Eliezer Ditolak, Pengamat: Akar Masalahnya pada Tuntutan, Kenapa Lebih Tinggi dari Putri?

Hukum | 30 Januari 2023, 18:21 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E, tiba untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan pleidoi di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/1/2023). (Sumber: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

 

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kapuspenkum Kejaksaan Agung Jasman Panjaitan menyorot tindakan jaksa kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, yang menuntut Richard Eliezer lebih tinggi dari Putri Candrawathi.

Menurutnya, Eliezer semestinya dituntut lebih ringan dari Ferdy Sambo sebagai pelaku utama dan Putri Candrawathi sebagai “pembujuk” sehingga terjadi tindak pidana.

"Andaikata ada keberanian dari jaksa dalam tuntutan itu, ya jangan sampai 12 (tahun), apalagi di bawah PC (Putri Candrawathi),” kata Jasman dalam program Kompas Petang Kompas TV, Senin (30/1/2023).

“Jadi akar permasalahnnya bukan di replik atau (tuntutan) 12 tahun, tetapi kenapa lebih tinggi dia (Eliezer) daripada yang lain,” lanjutnya.

Baca Juga: Pleidoi Ditolak, Kuasa Hukum Eliezer: Tuntutan Lebih Tinggi dari Terdakwa Lain, Lukai Rasa Keadilan

Hal tersebut disampaikan Jasman usai pleidoi Richard Eliezer dan Putri Candrawathi ditolak dalam sidang pembacaan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (30/1).

Menurut Jasman, lazim jaksa menolak pleidoi Eliezer dan Putri. Alasannya, jaksa selalu mempertahankan apa yang disampaikan dalam tuntutan.

Akan tetapi, Jasman menilai jaksa kasus pembunuhan Yosua tidak sensitif dengan “rasa keadilan.” Pasalnya, tuntutan Eliezer lebih tinggi daripada terdakwa lain kendati jujur dan menjadi justice collaborator (JC).

"Seharusnya jaksa penuntut umum waktu itu responsif terhadap apa suara-suara hati nurani rakyat itu,” kata Jasman.

Sementara itu, mengenai klaim pemerkosaan Putri Candrawathi, Jasman menilai jaksa tidak yakin tindak pemerkosaan terjadi. Dalam replik, jaksa menilai tim kuasa hukum Putri “tidak proporsional”.

Di lain pihak, kuasa hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy, mengaku akan menjawab penolakan pleidoi dalam sidang duplik mendatang. Ia menyebut jaksa tidak membantah semua poin pleidoi Eliezer.

Kata Ronny, jika Eliezer tetap dituntut hukuman tinggi nantinya, hal tersebut akan menjadi preseden buruk penegakan hukum di Indonesia. 

"Bukan hanya tentang Eliezer, kasus ini menjadi tolok ukur penegakan hukum ke depannya. Ketika justice collaborator dituntut lebih tinggi dari terdakwa lainnya, ini yang melukai rasa keadilan,” kata Ronny.

Baca Juga: Putri Candrawathi Disebut Turut Rencanakan Pembunuhan Yosua, Jaksa: Keterangan Ricky, Kuat, Eliezer
 

 

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU