> >

Pleidoi Eliezer Ditolak, Pengamat: Akar Masalahnya pada Tuntutan, Kenapa Lebih Tinggi dari Putri?

Hukum | 30 Januari 2023, 18:21 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E, tiba untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan pleidoi di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/1/2023). (Sumber: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Sementara itu, mengenai klaim pemerkosaan Putri Candrawathi, Jasman menilai jaksa tidak yakin tindak pemerkosaan terjadi. Dalam replik, jaksa menilai tim kuasa hukum Putri “tidak proporsional”.

Di lain pihak, kuasa hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy, mengaku akan menjawab penolakan pleidoi dalam sidang duplik mendatang. Ia menyebut jaksa tidak membantah semua poin pleidoi Eliezer.

Kata Ronny, jika Eliezer tetap dituntut hukuman tinggi nantinya, hal tersebut akan menjadi preseden buruk penegakan hukum di Indonesia. 

"Bukan hanya tentang Eliezer, kasus ini menjadi tolok ukur penegakan hukum ke depannya. Ketika justice collaborator dituntut lebih tinggi dari terdakwa lainnya, ini yang melukai rasa keadilan,” kata Ronny.

Baca Juga: Putri Candrawathi Disebut Turut Rencanakan Pembunuhan Yosua, Jaksa: Keterangan Ricky, Kuat, Eliezer
 

 

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU