Pleidoi Eliezer Ditolak, Pengamat: Akar Masalahnya pada Tuntutan, Kenapa Lebih Tinggi dari Putri?
Hukum | 30 Januari 2023, 18:21 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kapuspenkum Kejaksaan Agung Jasman Panjaitan menyorot tindakan jaksa kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, yang menuntut Richard Eliezer lebih tinggi dari Putri Candrawathi.
Menurutnya, Eliezer semestinya dituntut lebih ringan dari Ferdy Sambo sebagai pelaku utama dan Putri Candrawathi sebagai “pembujuk” sehingga terjadi tindak pidana.
"Andaikata ada keberanian dari jaksa dalam tuntutan itu, ya jangan sampai 12 (tahun), apalagi di bawah PC (Putri Candrawathi),” kata Jasman dalam program Kompas Petang Kompas TV, Senin (30/1/2023).
“Jadi akar permasalahnnya bukan di replik atau (tuntutan) 12 tahun, tetapi kenapa lebih tinggi dia (Eliezer) daripada yang lain,” lanjutnya.
Baca Juga: Pleidoi Ditolak, Kuasa Hukum Eliezer: Tuntutan Lebih Tinggi dari Terdakwa Lain, Lukai Rasa Keadilan
Hal tersebut disampaikan Jasman usai pleidoi Richard Eliezer dan Putri Candrawathi ditolak dalam sidang pembacaan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (30/1).
Menurut Jasman, lazim jaksa menolak pleidoi Eliezer dan Putri. Alasannya, jaksa selalu mempertahankan apa yang disampaikan dalam tuntutan.
Akan tetapi, Jasman menilai jaksa kasus pembunuhan Yosua tidak sensitif dengan “rasa keadilan.” Pasalnya, tuntutan Eliezer lebih tinggi daripada terdakwa lain kendati jujur dan menjadi justice collaborator (JC).
"Seharusnya jaksa penuntut umum waktu itu responsif terhadap apa suara-suara hati nurani rakyat itu,” kata Jasman.
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV