Mengenal PPK dan Tugasnya dalam Pemilu
Rumah pemilu | 28 Januari 2023, 14:50 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Salah satu pertanda akan digelarnya pemilihan umum (pemilu) adalah dibentuknya panitia pemilihan kecamatan (PPK). Selain itu, dibukanya pendaftaran panitia pemungutan suara (PPS) dan petugas pemutakhiran daftar pemilih (Pantarlih).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri telah membuka pendaftaran PPK Pemilu 2024 sejak November 2022 silam.
Bahkan, sebagian kabupaten/kota di Indonesia telah melantik para anggota PPK Pemilu 2024.
Lalu, apa itu PPK dan tugasnya dalam pemilu?
Baca Juga: Catat! Ini Syarat dan Kelengkapan Dokumen untuk Daftar Pantarlih Pemilu 2024
Mengenal PPK dan Struktur Keanggotaannya
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022, PPK adalah panitia yang dibentuk KPU kabupaten/kota untuk melaksanakan pemilu di tingkat kecamatan.
Pembentukannya paling lambat enam bulan sebelum pemilu dan bakal dibubarkan maksimal dua bulan usai pemungutan suara pemilu.
Akan tetapi, masa kerja PPK akan diperpanjang jika terjadi pemungutan atau perhitungan suara ulang, pemilu susulan ataupun pemilu lanjutan.
Secara struktural keanggotaannya, PPK terdiri dari lima orang, meliputi satu ketua merangkap anggota serta empat anggota.
Para anggota PPK ini berasal dari masyarakat yang mendaftarkan diri dan telah dinilai lolos seleksi dan dinyatakan memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Partai Demokrat Dukung Anies Baswedan Jadi Bakal Capres di Pemilu 2024
Tugas-Tugas PPK dalam Pemilu
Masih mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022, tugas anggota PPK dalam pemilu meliputi:
- Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU;
- Menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU kabupaten/kota;
- Melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu di kecamatan yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) dan dihadiri oleh saksi peserta pemilu;
- Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu di wilayah kerjanya;
- Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Nantinya, tugas-tugas tersebut akan dilaksanakan dengan:
- Menerima daftar pemilih tambahan dari panitia pemungutan suara (PPS) dan menyampaikan daftar pemilih tambahan kepada KPU Kabupaten/Kota;
- Menerima dan menyerahkan laporan daftar nama Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih);
- Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan anggota Dewan Perwakilan Daerah;
- Menyampaikan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara dari PPS kepada KPU kabupaten/kota;
- Membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara;
- Menyerahkan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara kepada saksi peserta pemilu, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kecamatan, dan KPU kabupaten/kota; dan
- Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU kabupaten/kota paling lama dua bulan setelah pemungutan suara.
Penulis : Gilang Romadhan Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/KPU