Mengenal PPK dan Tugasnya dalam Pemilu
Rumah pemilu | 28 Januari 2023, 14:50 WIBBaca Juga: Partai Demokrat Dukung Anies Baswedan Jadi Bakal Capres di Pemilu 2024
Tugas-Tugas PPK dalam Pemilu
Masih mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022, tugas anggota PPK dalam pemilu meliputi:
- Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU;
- Menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU kabupaten/kota;
- Melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu di kecamatan yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) dan dihadiri oleh saksi peserta pemilu;
- Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu di wilayah kerjanya;
- Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Nantinya, tugas-tugas tersebut akan dilaksanakan dengan:
- Menerima daftar pemilih tambahan dari panitia pemungutan suara (PPS) dan menyampaikan daftar pemilih tambahan kepada KPU Kabupaten/Kota;
- Menerima dan menyerahkan laporan daftar nama Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih);
- Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan anggota Dewan Perwakilan Daerah;
- Menyampaikan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara dari PPS kepada KPU kabupaten/kota;
- Membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara;
- Menyerahkan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara kepada saksi peserta pemilu, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kecamatan, dan KPU kabupaten/kota; dan
- Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU kabupaten/kota paling lama dua bulan setelah pemungutan suara.
Penulis : Gilang Romadhan Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/KPU