Mengenal PPK dan Tugasnya dalam Pemilu
Rumah pemilu | 28 Januari 2023, 14:50 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Salah satu pertanda akan digelarnya pemilihan umum (pemilu) adalah dibentuknya panitia pemilihan kecamatan (PPK). Selain itu, dibukanya pendaftaran panitia pemungutan suara (PPS) dan petugas pemutakhiran daftar pemilih (Pantarlih).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri telah membuka pendaftaran PPK Pemilu 2024 sejak November 2022 silam.
Bahkan, sebagian kabupaten/kota di Indonesia telah melantik para anggota PPK Pemilu 2024.
Lalu, apa itu PPK dan tugasnya dalam pemilu?
Baca Juga: Catat! Ini Syarat dan Kelengkapan Dokumen untuk Daftar Pantarlih Pemilu 2024
Mengenal PPK dan Struktur Keanggotaannya
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022, PPK adalah panitia yang dibentuk KPU kabupaten/kota untuk melaksanakan pemilu di tingkat kecamatan.
Pembentukannya paling lambat enam bulan sebelum pemilu dan bakal dibubarkan maksimal dua bulan usai pemungutan suara pemilu.
Akan tetapi, masa kerja PPK akan diperpanjang jika terjadi pemungutan atau perhitungan suara ulang, pemilu susulan ataupun pemilu lanjutan.
Secara struktural keanggotaannya, PPK terdiri dari lima orang, meliputi satu ketua merangkap anggota serta empat anggota.
Para anggota PPK ini berasal dari masyarakat yang mendaftarkan diri dan telah dinilai lolos seleksi dan dinyatakan memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penulis : Gilang Romadhan Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/KPU