Terdakwa Kasus Penipuan KSP Indosurya dapat Vonis Lepas, Mahfud: Tidak Boleh Kalah, Kami akan Kasasi
Hukum | 28 Januari 2023, 06:47 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah mengambil langkah tegas terkait vonis lepas Henry Surya dalam kasus penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam Indosurya atau KSP Indosurya.
Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memvonis lepas pemilik sekaligus pendiri KSP Indosurya, Henry Surya.
Henry Surya merupakan terdakwa kasus penipuan dan penggelapan di KSP Indosurya dengan nilai kerugian yang diduga mencapai Rp106 triliun dengan korban 23 ribu orang.
Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan pemerintah dalam hal ini Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengajukan kasasi terkait vonis lepas Henry Surya.
Baca Juga: PN Jakbar Vonis Bebas Terdakwa Penggelapan Dana Indosurya
Keputusan tersebut setelah Mahfud MD mengadakan rapat koordinasi dengan Menteri Koperasi dan UKM, Jampidum Kejaksaan Agung, Kabareskrim Polri, dan pihak koperasi simpan pinjam.
Menurut Mahfud dakwaan dari kejaksaan sudah jelas, terdakwa melanggar Pasal 46 UU Perbankan yakni menghimpun dana dari masyarkat tanpa izin. Padahal Indosurya bukan bank.
Kemudian jika dikategorikan sebagai koperasi, para penggugat yang mengalami kerugian bukan anggota koperasi, melainkan pihak yang menyimpan uang di KSP Indosurya.
"Ini bisa juga masuk ke pencucian uang, tapi tetap bebas. Oleh karena itu kita tidak boleh kalah untuk menegakkan hukum dan kebenaran, pemerintah, Kejagung, kami akan kasasi," ujar Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Jumat (27/1/2023), dikutip dari laporan tim jurnalis Kompas TV.
Baca Juga: Soal Kasus KSP Indosurya, Kejagung Sebut Kerugian Capai Rp106 Triliun, Terbesar dalam Sejarah
Selain mengajukan kasasi, pemerintah bakal membuka penyelidikan dan penyidikan baru dari perkara penipuan dan penggelapan di KSP Indosurya. Hal ini lantaran korban masih banyak.
"Kita tidak boleh kalah untuk mendidik bangsa berfikir secara jernih dalam penegakan hukum," ujar Menko Polhukam.
Mahfud menambahkan sejalan dengan itu, pemerintah juga akan mengajukan revisi UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian di DPR.
Mahfud menjelaskan saat ini marak kasus penipuan dan pencurian uang rakyat dengan kedok koperasi. Hal ini lantaran Koperasi tidak memiliki badan pengawasan. Koperasi hanya mengawasi dirinya sendiri.
Baca Juga: Anggota Komisi III Duga Hakim Perkara KSP Indosurya "Masuk Angin", KY Jangan Diam
"Sehingga pemerintah tidak bisa ikut ke dalam, baru setelah terjadi dipaksa ikut oleh hukum. Mohon pengertiannya DPR, kita akan mengajukan revisi UU Perkoperasian agar penipuan yang berkedok koperasi bisa segara diadili dan ditangkap di masa yang akan datang," ujar Mahfud.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV