> >

Terdakwa Kasus Penipuan KSP Indosurya dapat Vonis Lepas, Mahfud: Tidak Boleh Kalah, Kami akan Kasasi

Hukum | 28 Januari 2023, 06:47 WIB
Gedung Indosurya Cipta merupakan salah satu aset Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta. KSP ini menjadi salah satu koperasi yang dijatuhkan sanksi homologasi PKPU. (Sumber: Dok. Arsip Kementerian Koperasi dan UKM/Kompas.id)

Selain mengajukan kasasi, pemerintah bakal membuka penyelidikan dan penyidikan baru dari perkara penipuan dan penggelapan di KSP Indosurya. Hal ini lantaran korban masih banyak.

"Kita tidak boleh kalah untuk mendidik bangsa berfikir secara jernih dalam penegakan hukum," ujar Menko Polhukam.

Mahfud menambahkan sejalan dengan itu, pemerintah juga akan mengajukan revisi UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian di DPR.

Mahfud menjelaskan saat ini marak kasus penipuan dan pencurian uang rakyat dengan kedok koperasi. Hal ini lantaran Koperasi tidak memiliki badan pengawasan. Koperasi hanya mengawasi dirinya sendiri.

Baca Juga: Anggota Komisi III Duga Hakim Perkara KSP Indosurya "Masuk Angin", KY Jangan Diam

"Sehingga pemerintah tidak bisa ikut ke dalam, baru setelah terjadi dipaksa ikut oleh hukum. Mohon pengertiannya DPR, kita akan mengajukan revisi UU Perkoperasian agar penipuan yang berkedok koperasi bisa segara diadili dan ditangkap di masa yang akan datang," ujar Mahfud.

 


 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU