Pasang Iklan di Situs Pemerintahan, 12 Tersangka Judi Online Mastertogel Ditangkap, 4 Masih Buron
Kriminal | 27 Januari 2023, 17:38 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap 12 tersangka sindikat judi online dengan situs Mastertogel78.live. Situs ini diduga sempat melakukan penyusupan dengan memasang iklan di situs pemerintahan.
Adapun ke-12 tersangka tersebut yakni JN (25), DS (19), AI (23), YU (20), GK (30), NS (24), HA (23), NF (20), AC (19), EY (32), TP (20), dan IH (21).
Kasubdit I Dit Tipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol mengatakan, ke-12 tersangka rata-rata berperan sebagai customer service (CS).
"Jadi kita dapatkan server (Mastertogel) berada di luar negeri. Jadi mereka (CS) hanya menghubungkan pemain-pemain yang ada di Indonesia dengan seorang yang menjalani server di luar negeri," ujar Reindhard dalam konferensi pers Breaking News Kompas TV, Jumat (27/1/2023).
Baca Juga: Terlilit Hutang Judi Online, Pria Ini Bobol Gudang Ekspedisi
Melalui pesan WhatsApp dan pesan sms, lanjutnya, CS mengajak para calon member untuk bermain judi online. Caranya, dengan iming-iming memberikan bonus apabila para member melakukan deposit dengan harapan para member tersebut mau bermain perjudian online di website tersebut.
Reindhard menuturkan, CS Mastertogel yang rata-rata masih mengenyam pendidikan sekolah menengah atas (SMA) itu digaji Rp5 juta per bulan. Adapun supervisor mendapatkan gaji Rp8 juta per bulan.
Di samping itu, 4 tersangka lainnya yang berinisial ST, TT, AN, LR masih buron atau berada dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka diduga berperan sebagai bos Mastertogel78.live yang mempekerjakan ke-12 tersangka.
"Dari 4 orang DPO yang kami dapatkan, 2 di antaranya disinyalir bosnya karena kita melihat dari percakapan telepon," ungkapnya.
Reindhard mengungkapkan, hingga saat ini kepolisian sudah mengetahui keberadaan pelaku yang kabur ke luar negeri.
"Akan kita tangkap segera," lanjutnya.
Baca Juga: Kecanduan Judi Online Karyawan Curi Uang Perusahaan
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 ayat (2) Jo 27 ayat (2) Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 82 dan Pasal 85 UU RI Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-(1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.
Pihaknya menegaskan akan terus menangkap pelaku sindikat situs judi online yang masih menjamur di Tanah Air.
"Kita akan terus mengejar dan menangkap setiap perjudian online yang masih beredar di Indonesia," tutupnya.
Penulis : Dian Nita Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV