Pasang Iklan di Situs Pemerintahan, 12 Tersangka Judi Online Mastertogel Ditangkap, 4 Masih Buron
Kriminal | 27 Januari 2023, 17:38 WIB"Akan kita tangkap segera," lanjutnya.
Baca Juga: Kecanduan Judi Online Karyawan Curi Uang Perusahaan
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 ayat (2) Jo 27 ayat (2) Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 82 dan Pasal 85 UU RI Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-(1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.
Pihaknya menegaskan akan terus menangkap pelaku sindikat situs judi online yang masih menjamur di Tanah Air.
"Kita akan terus mengejar dan menangkap setiap perjudian online yang masih beredar di Indonesia," tutupnya.
Penulis : Dian Nita Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV