> >

Mantan Jamwas: Ada Alasan yang Tidak Diungkap Jampidum Kenapa Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun

Hukum | 27 Januari 2023, 08:16 WIB
Mantan Plt Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Djasman Mangandar Pandjaitan di program Rosi KOMPAS TV, Kamis (26/1/2023). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Mantan Plt Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWAS) Kejaksaan Agung Djasman Mangandar Pandjaitan menduga ada hal yang tidak diungkapkan oleh Jampidum Fadil Zuhmana di balik tuntutan 8 tahun untuk terdakwa Putri Candrawathi.

Pernyataan itu disampaikan oleh Djasman Mangandar Pandjaitan merespons pendapat Jampidum Fadil Zumhana soal tuntutan terhadap Putri Candrawathi di program Rosi KOMPAS TV, Kamis (26/1/2023) malam.

“Apakah Jampidum punya alasan lain yang tidak diungkapkan, mungkin, bisa saja,” kata Djasman.

“Artinya ada alasan yang tidak diungkapkan gitu loh, kalau menurut saya, kenapa dia mengatakan seperti itu.”

Kepada Rosi, Djasman mengatakan tidak ingin dibenturkan dengan pernyataan Jampidum Fadil Zumhana yang berpendapat tuntutan Putri Candrawathi sudah adil.

Baca Juga: Lima Terdakwa Perkara Tewasnya Brigadir J Kompak Minta Dibebaskan, Lantas Siapa yang Tanggungjawab?

Sebagaimana diketahui, Jampidum Fadil Zumhana mengatakan JPU menuntut Putri Candrawathi 8 tahun penjara karena tidak ikut merampas nyawa Brigadir J.

 

Namun, lanjut Djasman, seharusnya tuntutan terhadap Terdakwa Putri Candrawathi diputuskan berdasarkan apa kata penuntut umum.

“Masuk akal juga sih (pendapat Jampidum), tapi artinya bagi orang-orang yang mengerti hukum ya sebenarnya jangan begitu,” ujar Djasman.

“Karena orang (hukum) mengerti, yang namanya penganjur dengan yang melakukan sama, kecuali ada hal-hal lain yang meringankan.”

Dalam kasus tewasnya Brigadir J, tuntutan JPU untuk Putri Candrawathi dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu memang menuai sorotan.

Bukan hanya dari masyarakat umum, keluarga korban, tapi juga kalangan pemerhati hukum di Indonesia.

Baca Juga: Kata Keluarga Brigadir J soal Putri Candrawathi Ngaku Diperkosa: Cerita Lama, Sudah Terbantah

Sebab dalam kasus ini, Putri Candrawathi dituntut JPU hukuman 8 tahun penjara dengan dakwaan sebagai seorang yang merencanakan pembunuhan.

Sementara terhadap Richard Eliezer yang merupakan alat dalam kasus tewasnya Brigadir J, JPU justru menuntut dengan hukuman 12 tahun penjara atau lebih tinggi dari Putri Candrawathi.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU