> >

Mantan Jamwas: Ada Alasan yang Tidak Diungkap Jampidum Kenapa Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun

Hukum | 27 Januari 2023, 08:16 WIB
Mantan Plt Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Djasman Mangandar Pandjaitan di program Rosi KOMPAS TV, Kamis (26/1/2023). (Sumber: KOMPAS TV)

“Karena orang (hukum) mengerti, yang namanya penganjur dengan yang melakukan sama, kecuali ada hal-hal lain yang meringankan.”

Dalam kasus tewasnya Brigadir J, tuntutan JPU untuk Putri Candrawathi dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu memang menuai sorotan.

Bukan hanya dari masyarakat umum, keluarga korban, tapi juga kalangan pemerhati hukum di Indonesia.

Baca Juga: Kata Keluarga Brigadir J soal Putri Candrawathi Ngaku Diperkosa: Cerita Lama, Sudah Terbantah

Sebab dalam kasus ini, Putri Candrawathi dituntut JPU hukuman 8 tahun penjara dengan dakwaan sebagai seorang yang merencanakan pembunuhan.

Sementara terhadap Richard Eliezer yang merupakan alat dalam kasus tewasnya Brigadir J, JPU justru menuntut dengan hukuman 12 tahun penjara atau lebih tinggi dari Putri Candrawathi.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU