Richard Eliezer Sedih Ayahnya Kehilangan Pekerjaan Akibat Dirinya: Pa, Maafkan Icad
Hukum | 26 Januari 2023, 11:22 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sunandag Yunus Lumiu, Ayah Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu disebut kehilangan pekerjaan akibat anaknya terlibat dalam perkara tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Atas situasi tersebut, Richard Eliezer pun menyampaikan permintaan maaf kepada Ayahnya dalam nota pembelaan atau pleidoi.
Hal tersebut disampaikan Terdakwa Richard Eliezer dalam nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang lanjutan tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (26/1/2023).
“Pa, maafkan Icad karena akibat peristiwa ini papa harus kehilangan pekerjaan,” ucap Richard Eliezer.
Tidak hanya itu, Terdakwa Richard Eliezer juga menyampaikan permohonan maafnya kepada kedua orangtuanya atas peristiwa tewasnya Brigadir J.
Baca Juga: Lima Terdakwa Perkara Tewasnya Brigadir J Kompak Minta Dibebaskan, Lantas Siapa yang Tanggungjawab?
Richard Eliezer sadar, peristiwa tewasnya Brigadir J telah membuat orangtuanya bersedih dan kelelahan menghadapi proses hukum.
“Kepada kedua orangtua saya dan keluarga saya, 'mohon maaf mama dan papa, maafkan saya atas peristiwa yang terjadi ini', sehingga membuat mama dan papa serta keluarga bersedih dan kelelahan,” kata Richard Eliezer.
“Ma, maafkan kalau karena kejujuran saya ini sudah membuat mama sedih harus melihat saya disini, saya tahu mama sedih, tapi saya tahu mama bangga saya berjuang untuk terus menjalankan perkataan mama menjadi anak yang baik dan jujur, saya berterima kasih mama selalu ada mendukung saya disini.”
Dalam pleidoinya, Eliezer juga menyampaikan terima kasih kepada orangtuanya karena sudah mengajarkan nilai-nilai kejujuran dan kebaikan.
“Terima kasih untuk mama dan papa karena telah mengajarkan nilai – nilai kebaikan, kejujuran dan kerja keras dalam hidup saya dan kakak sejak kami kecil,” ujar Richard Eliezer.
Baca Juga: Eliezer Jadikan Ajaran Korps Brimob Penguat saat Kejujuran Malah Membuatnya Dimusuhi Ferdy Sambo
Untuk diketahui, Richard Eliezer dalam kasus tewasnya Brigadir J didakwa bersalah dan dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman 12 tahun penjara.
Angka tuntutan tersebut, didasarkan JPU karena peran Terdakwa Richard Eliezer sebagai ekesekutor tewasnya Brigadir J.
Sebagaimana diketahui, Brigadir J tewas dengan 7 luka tembak masuk dan 6 luka tembak keluar. Berdasarkan Ahli Forensik, ada 2 luka tembak yang mengakibatkan Brigadir J tewas yaitu di bagian dada dan di kepala belakang.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV