> >

Richard Eliezer Sedih Ayahnya Kehilangan Pekerjaan Akibat Dirinya: Pa, Maafkan Icad

Hukum | 26 Januari 2023, 11:22 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E, tiba untuk menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1/2023). (Sumber: Kompas.tv/Ant/Sigid Kurniawan)

“Terima kasih untuk mama dan papa karena telah mengajarkan nilai – nilai kebaikan, kejujuran dan kerja keras dalam hidup saya dan kakak sejak kami kecil,” ujar Richard Eliezer.

Baca Juga: Eliezer Jadikan Ajaran Korps Brimob Penguat saat Kejujuran Malah Membuatnya Dimusuhi Ferdy Sambo

Untuk diketahui, Richard Eliezer dalam kasus tewasnya Brigadir J didakwa bersalah dan dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman 12 tahun penjara.

Angka tuntutan tersebut, didasarkan JPU karena peran Terdakwa Richard Eliezer sebagai ekesekutor tewasnya Brigadir J.

Sebagaimana diketahui, Brigadir J tewas dengan 7 luka tembak masuk dan 6 luka tembak keluar. Berdasarkan Ahli Forensik, ada 2 luka tembak yang mengakibatkan Brigadir J tewas yaitu di bagian dada dan di kepala belakang.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU