Dibuka Hari Ini 26 Januari, Cek Gaji Pantarlih Pemilu 2024 dan Tugas Pokoknya
Rumah pemilu | 26 Januari 2023, 06:44 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pada hari ini Kamis (26/1/2023), pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pemilu 2024 mulai dibuka di sejumlah wilayah Indonesia. Adapun besaran gaji Pantarlih pemilu 2024 bisa dicek di akhir artikel ini.
Jadwal pendaftaran Pantarlih pemilu 2024 berbeda-beda di setiap daerah. Pada hari ini misalnya, Pantarlih dibuka di wilayah Provinsi Jawa Timur.
Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) secara terbuka mengajak publik untuk daftar Pantarlih mulai hari ini Kamis (26/1) hingga 31 Januari pekan depan.
Sementara itu di KPU Kota Banjarbaru, pengumuman pendaftaran calon Pantarlih dibuka pada 26-28 Januari 2023.
Karena berbeda-beda, ada baiknya sering cek KPU daerah masing-masing.
Adapun Masa Kerja Pantarlih secara umum akan dimulai pada 3 Februari hingga 12 Maret 2023.
Masa kerja tersebut bisa saja berbeda tergantung pada KPU Kabupaten/Kota, tetapi rentang waktunya kurang lebih serupa.
Baca Juga: Gaji Pantarlih Pemilu 2024 dan Tugasnya, Pendaftaran Dibuka Mulai Besok 26 Januari
Gaji pantarlih pemilu 2024
Lalu, apa itu Pantarlih di Pemilu 2024 dan berapa gaji Pantarlih?
Melansir pemberitaan KOMPAS.TV sebelumnya, Pantarlih adalah bagian dari KPU yang dibentuk secara khusus oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang kerjanya berada di wilayah Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024.
Sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, setiap TPS Pemilu 2024 akan memiliki satu orang Pantarlih dalam cakupan KPU Kabupaten/Kota.
Adapun gaji Pantarlih Pemilu 2024 diberikan mulai dari sebesar Rp1 juta per bulan.
Baca Juga: Reaksi Ketua KPU Usai Dilaporkan Kembali oleh Hasnaeni "Si Wanita Emas" soal Dugaan Pelecehan
Tugas Pantarlih Pemilu 2024
Adapun tugas Pantarlih Pemilu 2024 menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022, yakni:
- Membantu KPU kabupaten/kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih;
- Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih;
- Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih;
- Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, kewajiban Pantarlih dalam Pemilu 2024 meliputi:
1. Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran; dan
2. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.
3. Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya ini, Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV