> >

Dibuka Hari Ini 26 Januari, Cek Gaji Pantarlih Pemilu 2024 dan Tugas Pokoknya

Rumah pemilu | 26 Januari 2023, 06:44 WIB
Ilustrasi pemilu. apa itu pantarlih pemilu 2024 dan berapa besaran gaji pantarlih? cek di sini (Sumber: KOMPAS/MAHDI MUHAMMAD )

Sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, setiap TPS Pemilu 2024 akan memiliki satu orang Pantarlih dalam cakupan KPU Kabupaten/Kota.

Adapun gaji Pantarlih Pemilu 2024 diberikan mulai dari sebesar Rp1 juta per bulan.

Baca Juga: Reaksi Ketua KPU Usai Dilaporkan Kembali oleh Hasnaeni "Si Wanita Emas" soal Dugaan Pelecehan

Tugas Pantarlih Pemilu 2024

Adapun tugas Pantarlih Pemilu 2024 menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022, yakni:

  •  Membantu KPU kabupaten/kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih;
  • Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih;
  • Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih;
  • Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS; dan
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Sementara itu, kewajiban Pantarlih dalam Pemilu 2024 meliputi:

1. Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran; dan
2. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.
3. Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya ini, Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU