Ferdy Sambo Mengaku Menderita, Saksikan Dirinya Dieksekusi Mati dalam Video Viral
Hukum | 25 Januari 2023, 06:45 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo merasa menderita usai menyaksikan video viral yang menampilkan dirinya mendapatkan eksekusi mati.
Keterangan tersebut tertuang dalam pleidoi atau nota pembelaan yang dibacakan Ferdy Sambo dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023) kemarin.
"Dalam satu kesempatan di awal persidangan, bahkan Penasihat Hukum pernah menunjukkan sebuah video viral di masyarakat yang menggambarkan prosesi eksekusi mati terhadap diri saya sebagai terdakwa," ungkap Sambo di persidangan.
Baca Juga: Lagi Soal Gerakan Bawah Tanah, Kuasa Hukum Ferdy Sambo: Tanya Mahfud Md, Beliau Kan Serba Tahu
Sambo menyebut, video ilustrasi prosesi eksekusi mati terhadapnya itu dilihatnya saat persidangan perkara pembunuhan terhadap Brigadir J masih berlangsung.
Hal itu menurutnya merupakan salah satu prinsip hukum yang telah ditinggalkan.
"Padahal persidangan pun masih berjalan dan jauh dari putusan pengadilan," tutur pecatan Polri dengan pangkat terakhir jenderal bintang dua itu.
Eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri tersebut mengaku dirinya menderita usai menyaksikan video viral tersebut.
Sambo menyebut bermacam-macam tuduhan keji dialamatkan kepadanya karena kasus ini.
Berikut juga framing media dan gencarnya informasi bohong atau hoaks terhadap dirinya dan keluarga di dalam maupun di luar persidangan telah memengaruhi persepsi publik.
Baca Juga: Sebut Penuntut Umum Keliru Menilai Fakta Sidang, Kubu Sambo: Ada 7 Versi Penembakan Menurut Richard
"Tidak dapat saya bayangkan bagaimana saya dan keluarga dapat terus melanjutkan dan menjalani kehidupan sebagai seorang manusia, juga sebagai warga masyarakat, dengan berbagai tuduhan keji yang melekat sepanjang perjalanan hidup kami," terangnya.
Sebelumnya diberitakan KOMPAS.TV, JPU menuntut Ferdy Sambo agar mendapat hukuman seumur hidup atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
JPU menilai Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir J secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer.
Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV