DPR Sebut Jabatan Kades Jadi 9 Tahun Penting buat Pembangunan Desa, tapi Rentan Digugat ke MK
Politik | 22 Januari 2023, 05:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa atau Kades menjadi sembilan tahun muncul di publik.
Ada yang menilai waktu sembilan tahun demi pembangunan desa, namun perpanjangan ini rentan digugat ke Mahkamah Konstitusi.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin menyatakan perpanjangan jabatan Kades menjadi sembilan tahun penting karena dapat memberi waktu yang cukup untuk konsolidasi pemerintahan, pemberdayaan dan pembangunan desa.
Menurutnya Pilkades bukanlah persoalan sederhana, sebab membangun kembali hubungan antar Kades yang terpilih dengan lawan politiknya memutuhkan waktu yang tidak singkat.
Baca Juga: Tuntut Masa Jabatan dari 6 Tahun Jadi 9 Tahun, Ribuan Kepala Desa Demo di Gedung DPR
Hal itu karena kondisi politik lokal di tingkat desa berbeda jauh dengan kondisi politik Pemilu yang berbasis partai politik sebagai peserta, dan Pilkada.
Pilkades sangat mikro sehingga residu politik pasca-pilkades seperti interaksi, komunikasi dan silaturahmi akan lebih bertahan lama.
"Konsolidasi kerukunan, kekompakan, persatuan dan kohesivitas di antara anggota masyarakat yang berbeda pilihan politik dalam pilkades butuh waktu tidak pendek," ujar Yanuar dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (21/1/2023). Dikutip dari Antara.
Yanuar memandang pemulihan suasana psikologis semacam itu sangat penting dicermati guna memperlancar program-program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat ke depannya.
Baca Juga: PKB-PDIP Disebut Untung Jika Tuntutan Ribuan Kades Minta Jabatan Diubah 9 Tahun Dikabulkan
"Ingat, secara geografis desa adalah wilayah yang nisbi kecil sehingga ketokohan kepala desa terpilih dan perangkat desa memegang peranan penting untuk memulihkan ulang hubungan-hubungan internal lokal yang terhambat," ujarnya.
Yanuar menambahkan perpanjangan masa jabatan Kades juga harus dibarengi dengan langkah nyata pemerintah pusat dalam meningkatkan kualitas aparatur desa.
Jangan sampai masa jabatan diperpanjang, namun pelatihan SDM Kades tidak dibenahi sehingga membuat penyimpangan dana desa menjadi tinggi.
Ia juga menepis anggapan perpanjangan masa jabatan Kades membahayakan demokrasi karena sedianya ada batasan dalam masa jabatan.
Baca Juga: Kepala Desa di Bengkulu Korupsi Dana Desa Rp 500 Juta untuk Berfoya-Foya
Rentan digugat
Pengamat politik Universitas Jember Hermanto Rohman menilai wacana perpanjangan masa jabatan Kades rentan digugat ke Mahkamah Konstitusi.
Hermanto mengingatkan masalah masa jabatan Kades sudah pernah masuk dalam meja sengketa di MK. Gugatannya mengenai Pasal 39 ayat (2) UU 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam putusannya masa jabatan kepala desa, yakni dengan masa jabatan enam tahun dengan periodesasi masa jabatan paling banyak tiga kali masa jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (2) UU 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Jika pemerintah dan DPR melakukan revisi UU Desa terkait masa jabatan Kades maka tidak boleh lepas dari UUD 1945 yang menyatakan adanya batasan jabatan.
"Hakikat pengaturan materi perpanjangan dalam UU tidak boleh lepas dari substansi dari materi UUD 1945. Kalau itu akan diakomodasi dalam revisi UU, maka akan rentan dan juga celah digugat dalam MK," ujarnya.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Antara