> >

DPR Sebut Jabatan Kades Jadi 9 Tahun Penting buat Pembangunan Desa, tapi Rentan Digugat ke MK

Politik | 22 Januari 2023, 05:05 WIB
Sejumlah kepala desa aksi soal masa jabatan di Jakarta pada Selasa kemarin. PDIP dan PKB disebut bakal diuntungkan (Sumber: Tribunnews)

"Ingat, secara geografis desa adalah wilayah yang nisbi kecil sehingga ketokohan kepala desa terpilih dan perangkat desa memegang peranan penting untuk memulihkan ulang hubungan-hubungan internal lokal yang terhambat," ujarnya.

Yanuar menambahkan perpanjangan masa jabatan Kades juga harus dibarengi dengan langkah nyata pemerintah pusat dalam meningkatkan kualitas aparatur desa. 

Jangan sampai masa jabatan diperpanjang, namun pelatihan SDM Kades tidak dibenahi sehingga membuat penyimpangan dana desa menjadi tinggi.  

Ia juga menepis anggapan perpanjangan masa jabatan Kades membahayakan demokrasi karena sedianya ada batasan dalam masa jabatan.

Baca Juga: Kepala Desa di Bengkulu Korupsi Dana Desa Rp 500 Juta untuk Berfoya-Foya

Rentan digugat

Pengamat politik Universitas Jember Hermanto Rohman menilai wacana perpanjangan masa jabatan Kades rentan digugat ke Mahkamah Konstitusi.

Hermanto mengingatkan masalah masa jabatan Kades sudah pernah masuk dalam meja sengketa di MK. Gugatannya mengenai Pasal 39 ayat (2) UU 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam putusannya masa jabatan kepala desa, yakni dengan masa jabatan enam tahun dengan periodesasi masa jabatan paling banyak tiga kali masa jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (2) UU 6 Tahun 2014 tentang Desa.

 

Jika pemerintah dan DPR melakukan revisi UU Desa terkait masa jabatan Kades maka tidak boleh lepas dari UUD 1945 yang menyatakan adanya batasan jabatan. 

"Hakikat pengaturan materi perpanjangan dalam UU tidak boleh lepas dari substansi dari materi UUD 1945. Kalau itu akan diakomodasi dalam revisi UU, maka akan rentan dan juga celah digugat dalam MK," ujarnya.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Antara


TERBARU