Kapan Penerapan ERP atau Jalan Berbayar di Jakarta Berlaku, Heru Budi: Masih Ada 7 Tahapan Lagi
Update | 19 Januari 2023, 12:53 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Sejumlah jalan di ibukota rencananya akan berbayar dalam waktu dekat menggunakan Electronic Road Pricing atau ERP.
Namun, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengaku masih akan melakukan forum diskusi dengan para pakar dan tokoh masyarakat untuk menerapkan kebijakan tersebut.
“Dalam mekanisme penerapan jalan berbayar atau ERP masih ada 7 tahapan yang akan dipastikan lagi,” ujarnya kepada Kompastv di Kawasan Kembangan, Jakarta Barat, Kamis (19/1/2023), dikutip dari laporan tim jurnalis Kompas TV.
Selain harus menyiapkan dan membahas peraturan daerah terkait ERP, Heru juga akan menggelar forum diskusi dengan para pakar dan tokoh masyarakat.
Menurutnya, program jalan berbayar di sejumlah ruas di wilayah DKI Jakarta atau ERP akan terus berjalan sambil menunggu aturan tetap untuk menjalankan program tersebut.
Sebelumnya, rencana jalan berbayar tersebut akan dilakukan oleh pemerintah DKI Jakarta bertujuan untuk mengurai kemacetan di ibukota.
Rencana tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah Pengendalian Lalu Lintas secara Elektronik (Raperda PLLE).
Baca Juga: Siap-siap, Sepeda Motor Juga Harus Bayar Saat Lewati Jalan yang Terapkan ERP di Jakarta
Tarif ERP dan besaran denda
Tercantum dalam Raperda, ERP bakal diberlakukan setiap hari mulai pukul 05.00 WIB sampai 22.00 WIB.
Dinas Perhubungan DKI telah mengusulkan tarif melintasi jalan berbayar atau ERP, yakni mulai Rp5.000 sampai Rp19.000.
Adapun bagi pelanggar, akan dikenakan denda sebanyak 10 kali lipat dari tarif normal. Denda dari pelanggar ini selanjutnya akan masuk ke rekening kas daerah.
Baca Juga: Jalan Berbayar di Jakarta Bakal Diterapkan, Ini Kendaraan yang Kebal ERP dan Denda Bagi Pelanggar
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV