> >

Kapan Penerapan ERP atau Jalan Berbayar di Jakarta Berlaku, Heru Budi: Masih Ada 7 Tahapan Lagi

Update | 19 Januari 2023, 12:53 WIB
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengaku masih akan melakukan forum diskusi dengan para pakar dan tokoh masyarakat untuk menerapkan ERP, Kamis (19/1/2023). (Sumber: Kompas TV)

Adapun bagi pelanggar, akan dikenakan denda sebanyak 10 kali lipat dari tarif normal. Denda dari pelanggar ini selanjutnya akan masuk ke rekening kas daerah.

Baca Juga: Jalan Berbayar di Jakarta Bakal Diterapkan, Ini Kendaraan yang Kebal ERP dan Denda Bagi Pelanggar

 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU