Kapan Penerapan ERP atau Jalan Berbayar di Jakarta Berlaku, Heru Budi: Masih Ada 7 Tahapan Lagi
Update | 19 Januari 2023, 12:53 WIBAdapun bagi pelanggar, akan dikenakan denda sebanyak 10 kali lipat dari tarif normal. Denda dari pelanggar ini selanjutnya akan masuk ke rekening kas daerah.
Baca Juga: Jalan Berbayar di Jakarta Bakal Diterapkan, Ini Kendaraan yang Kebal ERP dan Denda Bagi Pelanggar
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV