Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Penonton Sidang Riuh Soraki JPU
Hukum | 18 Januari 2023, 12:28 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Terdakwa Putri Candrawathi hukuman 8 tahun penjara dalam perkara tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah Jl Duren Tiga No 46 Kompleks Polri pada 8 Juli 2022.
Dalam tuntutan JPU, Terdakwa Putri Candrawathi dianggap turut serta bersama Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf merencanakan pembunuhan Brigadir J.
Tuntutan 8 Tahun JPU terhadap Terdakwa Putri Candrawathi mengakibatkan penonton sidang riuh dan soraki JPU.
“Kami jaksa penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan Terdakwa Putri Candrawathi terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primer Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” ucap jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Baca Juga: JPU: Tidak Ada Alat Bukti yang Dukung Putri Candrawathi Mengalami Pemerkosaan
“Kedua, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.”
Dalam tuntutan, JPU menyimpulkan perbuatan yang dilakukan Terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan serta telah memenuhi rumusan-rumusan perbuatan pidana pembunuhan berencana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Sepanjang pemeriksaan di persidangan telah didapat fakta-fakta kesalahan terdakwa. Kemudian dari fakta-fakta tersebut tidak terdapat adanya hal-hal yang dapat membebaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana ataupun tidak ditemukan adanya alasan-alasan pemaaf maupun alasan-alasan pembenar atas perbuatan terdakwa,” ujar Jaksa.
Baca Juga: Saat Putri Candrawathi Alami Gangguan Pencernaan dan Flu Jelang Tuntutan: Saya Siap Jalani Sidang
“Oleh sebab itu, terhadap perbuatan terdakwa tersebut maka terdakwa wajib mempertanggungjawabkan dan untuk itu terdakwa harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.”
Tak pelak, usai JPU membacakan tuntutan itu, riuh dan sorak pengunjung sidang langsung terdengar. Bahkan Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso sampai mengingatkan ke pengunjung sidang untuk tetap tenang dan tertib.
Sebelum sidang tuntutan Terdakwa Putri Candrawathi digelar, Samuel Hutabarat atau Ayah dari Brigadir J berharap JPU dan Hakim menghukum seberat-beratnya istri Ferdy Sambo tersebut.
Sebab bagi keluarga, kata Samuel, Terdakwa Putri Candrawathi adalah penyebab tewasnya Brigadir J di tangan Ferdy Sambo.
“Harapan kami terhadap Putri ya, besok saya dengar besok itu dibacakan tuntutannya untuk Putri, sebenarnya Putri inilah sumber dari permasalahan ini,” kata Samuel Hutabarat di Kompas Petang, Selasa (17/1/2022).
Baca Juga: Tuntutan Hukuman Putri Candrawathi Dibacakan Esok, Ayah Brigadir J: Dihukum Mati, Dia Sumber Masalah
“Hasil bisikan dialah sama suaminya si Ferdy Sambo makanya ini terjadi semua, makanya kami sangat berharap kepada Pak Jaksa menuntut dia sesuai dengan perbuatan di pasal 340 yaitu hukuman mati juga.”
Untuk diketahui, JPU sebelumnya mendakwa Putri Candrawathi dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Selain Putri Candrawathi, JPU juga mendakwa pasal yang sama terhadap 4 terdakwa lainnya yaitu Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf.
Dalam proses hukum tewasnya Brigadir J, JPU menuntut Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf dihukum 8 tahun penjara.
Sementara terhadap Ferdy Sambo, JPU menuntutnya dengan hukuman penjara seumur hidup dengan penegasan tidak ada hal dapat meringankan tuntutan.
Sedangkan tuntutan untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, baru akan dibacakan setelah sidang tuntutan terdakwa Putri Candrawathi.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV