Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Penonton Sidang Riuh Soraki JPU
Hukum | 18 Januari 2023, 12:28 WIBTak pelak, usai JPU membacakan tuntutan itu, riuh dan sorak pengunjung sidang langsung terdengar. Bahkan Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso sampai mengingatkan ke pengunjung sidang untuk tetap tenang dan tertib.
Sebelum sidang tuntutan Terdakwa Putri Candrawathi digelar, Samuel Hutabarat atau Ayah dari Brigadir J berharap JPU dan Hakim menghukum seberat-beratnya istri Ferdy Sambo tersebut.
Sebab bagi keluarga, kata Samuel, Terdakwa Putri Candrawathi adalah penyebab tewasnya Brigadir J di tangan Ferdy Sambo.
“Harapan kami terhadap Putri ya, besok saya dengar besok itu dibacakan tuntutannya untuk Putri, sebenarnya Putri inilah sumber dari permasalahan ini,” kata Samuel Hutabarat di Kompas Petang, Selasa (17/1/2022).
Baca Juga: Tuntutan Hukuman Putri Candrawathi Dibacakan Esok, Ayah Brigadir J: Dihukum Mati, Dia Sumber Masalah
“Hasil bisikan dialah sama suaminya si Ferdy Sambo makanya ini terjadi semua, makanya kami sangat berharap kepada Pak Jaksa menuntut dia sesuai dengan perbuatan di pasal 340 yaitu hukuman mati juga.”
Untuk diketahui, JPU sebelumnya mendakwa Putri Candrawathi dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Selain Putri Candrawathi, JPU juga mendakwa pasal yang sama terhadap 4 terdakwa lainnya yaitu Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf.
Dalam proses hukum tewasnya Brigadir J, JPU menuntut Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf dihukum 8 tahun penjara.
Sementara terhadap Ferdy Sambo, JPU menuntutnya dengan hukuman penjara seumur hidup dengan penegasan tidak ada hal dapat meringankan tuntutan.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV