SETARA: Ada 573 Kasus Gangguan terhadap Ibadah Minoritas, SKB 2 Menteri Sebaiknya Dicabut
Agama | 18 Januari 2023, 02:05 WIB"Padahal urusan agama bukanlah urusan pemerintahan yang didesentralisasi dari Pusat ke Daerah oleh UU Pemerintahan Daerah. Dalam konteks tersebut, SETARA Institute mengusulkan agar perizinan pendirian tempat ibadah atau rumah ibadah ditarik ke Pusat dengan mekanisme administratif yang lebih dipermudah dan disederhanakan."
Lebih lanjut, SETARA Institute mengusulkan FKUB diubah perannya. Lembaga ini mengusulkan agar FKUB tidak diberi kewenangan untuk memberi rekomendasi izin pendirian rumah ibadah.
"FKUB lebih baik dioptimalkan perannya untuk mewujudkan dan memelihara kerukunan sesuai mandat organisasionalnya dengan memperluas kampanye toleransi, ruang-ruang perjumpaan lintas agama, serta mitigasi dan resolusi konflik yang mengganggu kerukunan antar agama, termasuk mediasi dan resolusi jika terjadi kasus penolakan peribadatan dan pendirian tempat dan rumah ibadah."
Baca Juga: Banyak Persoalan Keagamaan, Menag Yaqut Usul Intervensi lewat Perpres FKUB Pusat
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV