> >

Ferdy Sambo Beberapa Kali Pejamkan Mata dalam Sidang Tuntutan Jaksa, Mengantuk?

Update | 17 Januari 2023, 14:11 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo beberapa kali memejamkan mata sambil sedikit tertunduk saat jaksa penuntut umum membacakan tuntutan dalam sidang kasus Brigadir J, Selasa (17/1/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus pembunuhan berencana atas korban Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo, tampak beberapa kali menutup mata sambil tertunduk dalam sidang pembacaan tuntutan jaksa di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Berdasarkan pantauan dari Breaking News Kompas TV, Sambo terlihat beberapa kali menutup mata dan sedikit tertunduk selama kurang lebih tiga jam jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan.

Saat membuka mata pun, terlihat sorotan mata mantan Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Keamanan (Propam) Polri itu sayu.

Tak begitu jelas apakah Sambo sempat tertidur ketika jaksa membacakan tuntutan terhadapnya. Sebab ia juga mengenakan kaca mata dan masker, sehingga mimik wajahnya tak tampak.

Di dalam sidang kali ini, JPU meminta majelis hakim untuk menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Ferdy Sambo karena terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama melanggar pasal 340 KUHP juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dan menyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum," ujar JPU, Selasa (17/1) dipantau dari Breaking News Kompas TV

Baca Juga: Jaksa Tuntut Ferdy Sambo Hukuman Seumur Hidup, Peserta Persidangan Riuh

"Sebagaimana dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua pertama primer, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup," jelas JPU.

Ferdy Sambo juga dinilai melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja secara bersama-sama sebagaimana mestinya.

"Melanggar Pasal 49, Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP," terang JPU.

Ruang sidang sempat gaduh saat JPU membacakan tuntutan terhadap Ferdy Sambo. Terdengar suara peserta sidang yang kecewa dengan isi tuntutan jaksa.

Sebelumnya, JPU mendakwa para terdakwa, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUKHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga: Ayah Brigadir J Berharap Ferdy Sambo Dihukum Mati: Biar Tidak Ada lagi Sambo-Sambo Lain

Kelima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J itu terancam hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Kemarin, Senin (16/1) JPU menuntut terdakwa Ricky dan Kuat dengan hukuman delapan tahun penjara.

Sementara itu, tuntutan terhadap dua terdakwa lainnya, yakni Richard Eliezer alias Bharada E dan Putri akan dibacakan esok, Rabu, (18/1/2023).

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU