Lukas Enembe Bisa Beraktivitas, Pekan Ini KPK akan Lakukan Pemeriksaan
Hukum | 17 Januari 2023, 05:25 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pekan ini Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE) akan diperiksa terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua.
Hal ini disampaikan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikiri. Menurutnya Tim penyidik tengah mengagendakan pemeriksaan tersebut.
"Tentu nanti tim penyidik juga akan mengagendakan pemeriksaan terhadap tersangka LE ini, di Minggu ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (16/1/2023), dikutip dari Antara.
Meski begitu, Ali belum memberikan keterangan lebih detail mengenai kapan Lukas Enembe akan diperiksa.
"Nanti untuk hari dan tanggalnya pasti kami akan informasikan kepada teman-teman," ujarnya.
Katanya, Lukas Enembe dalam kondisi sehat selama menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Baca Juga: KPK Ungkap Kondisi Lukas Enembe di Rutan: Stabil, Bisa Beraktivitas Sendiri
Kemudian kondisi kesehatan yang bersangkutan juga terus dalam pengawasan oleh tim dokter KPK.
"Saat ini yang kami peroleh dari konfirmasi terhadap petugas rutan maupun dokter KPK, yang bersangkutan dalam keadaan sehat," ujarnya.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua.
Selain Lukas Enembe, KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka dalam kasus itu.
Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua, yakni proyek multiyears peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek multiyears rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, serta proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
KPK menduga Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya di mana berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 miliar.
Sedangkan untuk kepentingan penyidikan, KPK telah menahan Lukas Enembe selama 20 hari ke depan pada 11-30 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Sementara tersangka Rijatono telah terlebih dahulu ditahan selama 20 hari pertama pada 5-24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Baca Juga: Lukas Enembe Minta Popok hingga Ubi, Kuasa Hukum Bantah Pernyataan KPK soal Kondisi Kliennya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE) dalam kondisi sehat selama menjalani penahanan di Rutan KPK.
"Saat ini yang kami peroleh dari konfirmasi terhadap petugas rutan maupun dokter KPK, yang bersangkutan dalam keadaan sehat," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.
Ali mengatakan Lukas juga bisa beraktivitas dengan normal selama ditahan di Rutan KPK.
"Bisa melakukan aktivitas seperti halnya tahanan lainnya, makan, mandi dan lain-lain, termasuk diberikan kesempatan untuk berolahraga," ujarnya.
Meski Lukas dalam kondisi sehat, Ali memastikan tim dokter KPK akan terus melakukan pemantauan terhadap kondisi kesehatan yang bersangkutan.
"Adapun kesehatan dari tersangka kami pastikan tim dokter KPK juga memantaunya secara terus menerus," kata Ali.
Dia juga menerangkan tidak ada yang hal spesial mengenai pengawasan tim dokter KPK terhadap Lukas Enembe. Menurutnya setiap tahanan KPK yang dengan kondisi kesehatan tertentu pasti akan mendapatkan pengawasan khusus dari tim dokter.
"Bukan berarti kami memberikan kekhususan, tetapi memang pada tahanan-tahanan KPK yang kemudian dalam kondisi tertentu seperti sakit dan lain-lain, pasti kemudian kami perhatikan kesehatannya," ujarnya.
Lebih lanjut Ali juga mengatakan KPK pasti akan memberikan kesempatan kepada tahanan untuk mendapatkan pengobatan ke fasilitas kesehatan jika diperlukan.
"Termasuk kesempatan misalnya harus berobat rawat jalan, dalam hal ini kalau untuk tersangka LE kan ke RSPAD, pasti kami beri kesempatan itu, juga yang nanti akan merujuk dari hasil pemeriksaan dokter KPK," ujarnya.
Baca Juga: Firli Bahuri Akui Tidak Mudah Tangkap Lukas Enembe, KPK Dituduh Langgar HAM hingga Ancaman Konflik
Penulis : Kiki Luqman Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Antara