Lukas Enembe Bisa Beraktivitas, Pekan Ini KPK akan Lakukan Pemeriksaan
Hukum | 17 Januari 2023, 05:25 WIBKPK menduga Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya di mana berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 miliar.
Sedangkan untuk kepentingan penyidikan, KPK telah menahan Lukas Enembe selama 20 hari ke depan pada 11-30 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Sementara tersangka Rijatono telah terlebih dahulu ditahan selama 20 hari pertama pada 5-24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Baca Juga: Lukas Enembe Minta Popok hingga Ubi, Kuasa Hukum Bantah Pernyataan KPK soal Kondisi Kliennya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE) dalam kondisi sehat selama menjalani penahanan di Rutan KPK.
"Saat ini yang kami peroleh dari konfirmasi terhadap petugas rutan maupun dokter KPK, yang bersangkutan dalam keadaan sehat," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.
Ali mengatakan Lukas juga bisa beraktivitas dengan normal selama ditahan di Rutan KPK.
"Bisa melakukan aktivitas seperti halnya tahanan lainnya, makan, mandi dan lain-lain, termasuk diberikan kesempatan untuk berolahraga," ujarnya.
Meski Lukas dalam kondisi sehat, Ali memastikan tim dokter KPK akan terus melakukan pemantauan terhadap kondisi kesehatan yang bersangkutan.
"Adapun kesehatan dari tersangka kami pastikan tim dokter KPK juga memantaunya secara terus menerus," kata Ali.
Dia juga menerangkan tidak ada yang hal spesial mengenai pengawasan tim dokter KPK terhadap Lukas Enembe. Menurutnya setiap tahanan KPK yang dengan kondisi kesehatan tertentu pasti akan mendapatkan pengawasan khusus dari tim dokter.
"Bukan berarti kami memberikan kekhususan, tetapi memang pada tahanan-tahanan KPK yang kemudian dalam kondisi tertentu seperti sakit dan lain-lain, pasti kemudian kami perhatikan kesehatannya," ujarnya.
Lebih lanjut Ali juga mengatakan KPK pasti akan memberikan kesempatan kepada tahanan untuk mendapatkan pengobatan ke fasilitas kesehatan jika diperlukan.
"Termasuk kesempatan misalnya harus berobat rawat jalan, dalam hal ini kalau untuk tersangka LE kan ke RSPAD, pasti kami beri kesempatan itu, juga yang nanti akan merujuk dari hasil pemeriksaan dokter KPK," ujarnya.
Penulis : Kiki Luqman Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Antara