Ayah Brigadir Yosua Berharap Vonis Hakim untuk Ricky Rizal Lebih Berat daripada Tuntutan Jaksa
Hukum | 16 Januari 2023, 18:02 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV - Samuel Hutabarat, ayah Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, berharap majelis hakim akan menjatuhkan vonis yang lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum kepada terdakwa Ricky Rizal.
Samuel mengatakan, dirinya mengikuti jalannya persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua, hari ini, Senin (16/1/2023).
Agenda sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini adalah pembacaan tuntutan jaksa untuk terdakwa Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal.
“Soal tuntutan terhadap Ricky Rizal, itu yang saya ikuti dari tadi, bahwasanya Ricky Rizal ini kan tuntutannya sama dengan si Kuat Ma’ruf,” kata Samuel dalam dialog Kompas Petang Kompas TV, Senin.
“Tadi di waktu persidangan Kuat Ma’ruf, bahwa yang meringankan Kuat ma’ruf itu kan karena Kuat Ma’ruf adalah seorang sipil, bukan penegak hukum, sedangkan di tuntutan si Ricky Rizal ini, dia adalah seorang polisi yang belum di-PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, red).”
Baca Juga: Ayah Brigadir J Tunggu Tuntutan Maksimal JPU untuk Ferdy Sambo: Sepantasnya Dihukum Mati
Menurut Samuel, Ricky Rizal memegang peranan dalam kematian putranya karena sejak dari Magelang, ia telah mengambil senjata milik Yosua.
“Si Ricky Rizal ini sangat berperan di kematian Yosua, mulai dari Magelang dia sudah menyimpan senjata almarhum. Sesampainya di Saguling itu, dia mengetahui rencana pembunuhan Yosua.”
Oleh sebab itu, kata dia, pihak keluarga Yosua sebenarnya berharap agar jaksa menuntut Ricky Rizal dengan tuntutan yang lebih berat.
“Itulah harapan kami satu-satunya. Harapan kami, nanti di keputusan dari majelis hakim, kiranya hukuman dari si Ricky Rizal ini diperberat oleh majelis hakim,” harapnya.
Sementara mengenai tuntutan untuk Kuat Ma’ruf, Samuel menyebut bahwa dari penjelasan jaksa, hal yang meringankan sopir Ferdy Sambo itu adalah statusnya yang bukan aparat penegak hukum.
“Yang meringankan kata jaksa penuntut umum buat si Kuat Ma’ruf, Kuat Ma’ruf ini adalah seorang sipil, bukan seorang anggota penegak hukum.”
“Kalau keinginan kami keluarga, memang semua yang terlibat di dalam pembunuhan berencana ini, dihukum seberat-beratnya, biar ada efek jera di kemudian hari,” tuturnya.
Baca Juga: Begini Ucapan Kuat Ma'ruf Sebelum Perjalanan dari Magelang Menuju Jakarta
Ia mengakui, pihak keluarga tidak mengetahui secara detail isi tuntutan dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sehingga menyerahkan semuanya kepada jaksa.
“Kami dari pihak keluarga, itu pasal 340 isinya di sana kan tuntutan-tuntutannya kami tidak mengetahui, itu memang semuanya kami serahkan pada kejaksaan.”
“Tapi, dalam hal ini keputusannya itu kok bisa sama, seorang sipil dengan seorang penegak hukum atau seorang polisi yang mengetahui rencana pembunuhan ini, sama-sama 8 tahun tuntutannya,” keluhnya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV