Pengakuan Korban Diduga Dihamili Kapolsek: Hubungan Intim di Asrama Polisi kini Mengandung 7 Bulan
Peristiwa | 13 Januari 2023, 06:59 WIBNTT, KOMPAS.TV - Seorang Perempuan yatim piatu berinisial IB (22) mengaku dihamili dan dipaksa menggugurkan kandungannya oleh seorang polisi yang menjabat seorang Kapolsek ke SPKT Polres Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT).
IB merupakan warga Kuanfatu, Kabupaten Timor Tengah Selatan dan mengaku dirinya ditipu seorang polisi berinispa Briptu NRB itu.
Briptu NRB yang juga seorang Kapolsek mengaku bakal menikahi korban. Akhirnya sampai kandungan berusia 7 bulan, Briptu NRB tidak ada kabar.
Curiga dengan perlakukan anggota polisi itu, korban akhirnya melapor ke Polres setempat pada Kamis (12/1/2023) kemarin.
“Kami melakukan hubungan suami istri sudah 6 kali,” kata IB dilansir dari Tribunnews.
Ia juga mengatakan, hubungan suami istri antara dirinya dan Briptu NRB kerap dilakukan di tempat pelaku, bahkan di asrama polisi.
“Biasanya dia suruh saya ke asrama itu masuk lewat pintu belakang. Waktu saya hamil 3 bulan saya omong, dia malah suruh saya untuk kasih gugur,” jelas IB.
Baca Juga: Kapolsek di NTT Dilaporkan karena Hamili Gadis, Janji akan Menikahi Ternyata Malah Menghilang
Lantas, ketika anggota polisi itu menyuruh IB menggugurkan kandungan, ia tidak mau.
"Saya tolak dan dia sudah hilang kabar sekitar 2 bulan juga," ujar korban.
Adapun Kapolres Timor Tengah Selatan, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, SIK, menyebut, pihak kepolisian kini sedang mendalami kasus Kapolsek yang diduga menghamili gadis ini.
"Terkait informasi yang beredar sedang kita dalami," kata AKBP Gusti.
Baca Juga: Bolos 30 Hari, Dua Anggota Polisi Polres Metro Tangerang Dipecat Tidak Hormat
Sebelumnya seperti diberitakan KOMPAS.TV, seorang polisi yang menjabat sebagai Kapolsek di wilayah hukum Polres Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur, berinisial Iptu NRB dilaporkan ke polres setempat karena diduga menghamili gadis berinisial IB.
Iptu NRB dilaporkan karena tidak mau bertanggung jawab atas hamilnya perempuan berusia 22 tahun tersebut.
Koordinator Divisi Pendampingan, Pemberdayaan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Yayasan Sanggar Suara Perempuan (YSSP) SoE, Yundri Kolimon, mengatakan pihaknya bersama keluarga korban telah melaporkan kasus itu ke Polres Timor Tengah Selatan.
"Tadi pagi sekitar jam 09.00 WITA, saya bersama dua kakak korban sudah laporkan kasus ini ke polres," kata Yundri saat dikonfirmasi dari Kupang, Kamis (12/1/2023) sore.
Menurut Yundri, kapolsek tersebut telah memiliki istri, namun selama ini berselingkuh dengan perempuan berinisial IB hingga hamil.
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Tribunnews/Kupang Pos