Jokowi Akui 12 Pelanggaran HAM Berat, SETARA: Tak Penuhi Tuntutan Keadilan
Peristiwa | 12 Januari 2023, 15:35 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - SETARA Institute menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengakui dan menyesali adanya 12 peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu di Indonesia.
SETARA menilai pernyataan Jokowi tersebut tidak lebih dari aksesoris politik dan hanya memberi dampak politik kepada presiden.
"Ini bagian dari aksesori politik kepemimpinan Jokowi dalam memenuhi janji kampanyenya saat di 2014 hendak mencalonkan diri sebagai presiden," kata SETARA dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.TV, Kamis (12/1/2023).
"Sebagai aksesori, pengakuan dan penyesalan itu hanya akan memberikan dampak politik bagi presiden tetapi tidak memenuhi tuntutan keadilan sebagaimana digariskan oleh UU 26/2000 Tentang Pengadilan HAM."
SETARA pun mengkritik terkait keberadaan Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM) yang dibentuk pada Agustus 2022 lalu.
Untuk diketahui, Tim PPHAM memiliki tugas salah satunya untuk melakukan pengungkapan dan upaya penyelesaian nonyudisial pelanggaran HAM berat di masa lalu.
SETARA pun mengaku pesimis terkait kinerja Tim PPHAM dalam merekomendasikan terobosan penyelesaian pelanggaran HAM berat secara berkeadilan.
"Tim yang hanya bekerja tidak lebih dari 5 bulan, dengan komposisi anggota yang kontroversial dan metode kerja yang tidak jelas, mustahil bisa merekomendasikan terobosan penyelesaian pelanggaran HAM berat secara berkeadilan," jelasnya.
Tim tersebut, dinilai, hanya ditujukan untuk memberikan legitimasi tindakan bagi Presiden Jokowi membagikan kompensasi kepada para korban tanpa proses rehabilitasi yang terbuka dan tanpa mengetahui siapa sesungguhnya pelaku-pelaku kejahatan itu.
Baca Juga: Jokowi Akui Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu, Amnesty: Tanpa Pertanggungjawaban Hukum, Tiada Artinya
Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan dirinya mengakui adanya pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu yang terjadi di Indonesia.
Hal ini disampaikan Jokowi sesaat setelah menerima laporan kerja Tim PPHAM, Rabu (11/1/2023).
"Saya telah membaca dengan seksama laporan dari PPHAM pelanggaran HAM berat yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 17 Tahun 2022," tuturnya dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Rabu.
"Dengan pikiran jernih dan hati yang tulis sebagai Kepala Negara saya mengakui bahwa pelanggaran HAM berat memang terjadi di masa lalu."
Dia menyesalkan adanya beberapa pelanggaran HAM berat di Tanah Air dalam berbagai peristiwa. Selain itu ia juga menyebutkan 12 kasus pelanggaran yang terjadi.
Sang presiden pun mengaku memberikan simpati dan empati yang mendalam terhadap korban dan keluarga korban.
"Saya menaruh simpati dan empati yang mendalam kepada para korban dan keluarga korban oleh karena itu yang pertama, saya dan pemerintah berusaha untuk memulihkan hak-hak para korban secara adil dan bijaksana tanpa menegasikan penyelesaian yudisial," ujarnya.
Berikut 12 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang diakui Jokowi:
- Peristiwa 1965-1966
- Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985
- Peristiwa Talangsari, Lampung 1989
- Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis, Aceh 1989
- Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998
- Peristiwa Kerusuhan Mei 1998
- Peristiwa Trisakti dan Semanggi I - II 1998-1999
- Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999
- Peristiwa Simpang KKA, Aceh 1999
- Peristiwa Wasior, Papua 2001-2002
- Peristiwa Wamena, Papua 2003
- Peristiwa Jambo Keupok, Aceh 2003.
Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Menkopolhukam Kawal Upaya Penyelesaian 12 Peristiwa Pelanggaran HAM Berat
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV