Lukas Enembe Kesulitan Berbicara, Ahli Isyarat Dihadirkan dalam Pemeriksaan KPK
Hukum | 12 Januari 2023, 07:01 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan pihaknya akan menghadirkan ahli bahasa hingga isyarat dalam pemeriksaan terhadap Lukas Enembe, Rabu (11/1/2023).
Hal itu dilakukan karena penuturan Gubernur Papua Lukas Enembe sulit dipahami dan tampak kesulitan dalam berbicara. Lukas kerap menggunakan juru bicaranya untuk berkomunikasi.
"Tentu kita akan menggunakan ahli. Ada ahli bahasa, ada ahli isyarat," ujarnya dalam konferensi pers di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Daftar Aset Lukas Enembe Disita KPK: Ada Emas Batangan hingga Kendaraan Mewah Total Rp4,5 Miliar
Firli menjelaskan KPK akan menggunakan segala upaya yang perlu dikerahkan agar perkara dugaan suap hingga gratifikasi Lukas Enembe bisa rampung dengan cepat.
Selain itu KPK juga telah menyita sejumlah benda berharga milik Lukas Enembe. KPK melakukan penyitaan usai menggeledah enam lokasi di Papua, Jakarta, Bogor, Sukabumi, Tangerang, hingga Batam.
Benda yang disita dari tersangka dugaan suap itu berupa emas batangan, perhiasan, hingga mobil mewah.
Baca Juga: KPK Tahan Lukas Enembe, Kemendagri Tunjuk Sekprov Papua sebagai Plh Gubernur
"Penyitaan aset antara lain berupa emas batangan, perhiasan emas, dan kendaraan mewah dengan nilai sekitar Rp 4,5 miliar," kata Firli.
Tak hanya benda berharga, KPK juga melakukan pemblokiran rekening milik Lukas dengan total nilai Rp76,2 miliar.
Sebagaimana diketahui, Lukas Enembe diduga menerima uang miliaran rupiah dalam bentuk gratifikasi hingga suap. Ia menerima Rp10 miliar sebagai gratifikasi terkait jabatannya.
Baca Juga: Satu Orang Tewas Usai Lukas Enembe Ditangkap KPK, Kapolda Papua Perintahkan Penyelidikan
"Berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 miliar," ujar Firli.
Lukas Enembe diduga juga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka. Suap tersebut agar perusahaan itu dipilih sebagai pemenang tender sejumlah proyek infrastruktur di Papua.
"Sebelum maupun setelah terpilih untuk mengerjakan proyek dimaksud, tersangka Lukas Enembe diduga menerima uang dari tersangka Rijatono Lakka sebesar Rp 1 miliar," kata Firli Bahuri.
Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV