Lukas Enembe Kesulitan Berbicara, Ahli Isyarat Dihadirkan dalam Pemeriksaan KPK
Hukum | 12 Januari 2023, 07:01 WIBTak hanya benda berharga, KPK juga melakukan pemblokiran rekening milik Lukas dengan total nilai Rp76,2 miliar.
Sebagaimana diketahui, Lukas Enembe diduga menerima uang miliaran rupiah dalam bentuk gratifikasi hingga suap. Ia menerima Rp10 miliar sebagai gratifikasi terkait jabatannya.
Baca Juga: Satu Orang Tewas Usai Lukas Enembe Ditangkap KPK, Kapolda Papua Perintahkan Penyelidikan
"Berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 miliar," ujar Firli.
Lukas Enembe diduga juga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka. Suap tersebut agar perusahaan itu dipilih sebagai pemenang tender sejumlah proyek infrastruktur di Papua.
"Sebelum maupun setelah terpilih untuk mengerjakan proyek dimaksud, tersangka Lukas Enembe diduga menerima uang dari tersangka Rijatono Lakka sebesar Rp 1 miliar," kata Firli Bahuri.
Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV