DPR, Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu Sepakat Pemilu 2024 Berdasar UU No 7 Tahun 2017
Rumah pemilu | 12 Januari 2023, 07:30 WIBBerikut 6 poin draf kesimpulan RDP Komisi II DPR, Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP yang telah disepakati, Rabu (11/1/2023).
1. Sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa KPU adalah lembaga pelaksana UU dalam menjalankan teknis penyelenggaraan Pemilu. Atas dasar tersebut Komisi II DPR mengingatkan KPU untuk bekerja secara sungguh-sungguh melaksanakan fungsi, tugas, wewenang dan kewajibannya dalam setiap tahapan Pemilu 2024 sebagaimana diatur dalam UU.
2. Komisi II DPR menekankan kembali agar KPU, Bawaslu dan DKPP dapat menjadi penyelenggara Pemilu yang berintegritas, Independen, mandiri dan profesional untuk suksesnya Pemilu dan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024.
3. Komisi II DPR secara bersama dengan Mendagri, KPU, Bawaslu, DKPP bersepakat bahwa pelaksanaan Pemilu 2024 tetap berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Baca Juga: 8 Fraksi di Parlemen Desak MK Tolak Gugatan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup
4. KPU berkomitmen untuk menyelenggarakan Pemilu 2024 berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pemilihan Umum yang menggunakan sistem Pemilu Proporsional Terbuka sebagaimana diatur dalam Pasal 168 Ayat 2 UU Pemilu dan dikuatkan oleh Putusan MK RI Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008.
5. Komisi II DPR mendesak kepada Bawaslu untuk segera menetapkan Sekretaris Jenderal Bawaslu secara definitif melalui mekanisme Job Fit guna memastikan penyelesaian seluruh masalah internal dalam rangka penguatan kelembagaan dan penataan aparatur serta urusan administratif.
6. Komisi II DPR secara bersama dengan Mendagri, KPU, Bawaslu, DKPP bersepakat bahwa penetapan daerah pemilihan (Dapil) untuk DPR dan DPRD provinsi sama dan tidak berubah seperti termaktub dalam lampiran III dan IV UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan menjadi bagian isi dari PKPU tentang Daerah Pemilihan. Daerah Pemilihan DPRD Kabupaten/Kota akan dibahas lebih lanjut secara bersama-sama.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV