> >

DPR, Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu Sepakat Pemilu 2024 Berdasar UU No 7 Tahun 2017

Rumah pemilu | 12 Januari 2023, 07:30 WIB
Pendaftaran anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024 dibuka hari ini, Minggu (18/12/2022). (Sumber: Kontan.co.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - DPR, pemerintah bersama penyelenggara pemilu KPU, Bawaslu dan DKPP sepakat pelaksanaan Pemilu 2024 tetap berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Kesepakatan tersebut merupakan satu dari enam kesimpulan dari Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR bersama Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP di DPR, Rabu (11/1/2023).

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menyatakan poin penting dalam RDP bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu ini adalah komitmen KPU untuk melaksanakan Pemilu 2024 sesuai dengan UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan sistem pemilu proporsional terbuka.

Sistem proporsional terbuka ini diatur dalam Pasal 168 Ayat 2 UU Pemilu dan dikuatkan oleh Putusan MK RI Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008.

Baca Juga: Duduk Perkara Uji Materiil UU Pemilu di MK Terkait Wacana Sistem Pemilu Proporsional Tertutup

"Per hari ini seluruh persiapan pemilu menggunakan UU Nomor 7 tahun 2017 soal sistem proporsional terbuka. Itu yang harus disampaikan ke publik," ujar Ahmad Doli usai Raker dan RDP di DPR.

Selain sistem proporsional terbuka, daerah pemilihan (dapil) legislatif DPR dan DPRD provinsi tidak berubah untuk Pemilu 2024.

Hal tersebut sebagaimana termaktub dalam lampiran III dan IV UU Pemilu dan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan menjadi bagian isi dari PKPU tentang Daerah Pemilihan.

"Daerah Pemilihan DPRD Kabupaten/Kota akan dibahas lebih lanjut secara bersama-sama," bunyi kesimpulan RDP Komisi II DPR, Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP.

Baca Juga: Jusuf Kalla Sebut Sisi Negatif Sistem Pemilu Terbuka Ibarat Jeruk Makan Jeruk

Berikut 6 poin draf kesimpulan RDP Komisi II DPR, Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP yang telah disepakati, Rabu (11/1/2023).

1. Sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa KPU adalah lembaga pelaksana UU dalam menjalankan teknis penyelenggaraan Pemilu. Atas dasar tersebut Komisi II DPR mengingatkan KPU untuk bekerja secara sungguh-sungguh melaksanakan fungsi, tugas, wewenang dan kewajibannya dalam setiap tahapan Pemilu 2024 sebagaimana diatur dalam UU.

2. Komisi II DPR menekankan kembali agar KPU, Bawaslu dan DKPP dapat menjadi penyelenggara Pemilu yang berintegritas, Independen, mandiri dan profesional untuk suksesnya Pemilu dan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024.

3. Komisi II DPR secara bersama dengan Mendagri, KPU, Bawaslu, DKPP bersepakat bahwa pelaksanaan Pemilu 2024 tetap berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Baca Juga: 8 Fraksi di Parlemen Desak MK Tolak Gugatan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup

4. KPU berkomitmen untuk menyelenggarakan Pemilu 2024 berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pemilihan Umum yang menggunakan sistem Pemilu Proporsional Terbuka sebagaimana diatur dalam Pasal 168 Ayat 2 UU Pemilu dan dikuatkan oleh Putusan MK RI Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008.

5. Komisi II DPR mendesak kepada Bawaslu untuk segera menetapkan Sekretaris Jenderal Bawaslu secara definitif melalui mekanisme Job Fit guna memastikan penyelesaian seluruh masalah internal dalam rangka penguatan kelembagaan dan penataan aparatur serta urusan administratif.

6. Komisi II DPR secara bersama dengan Mendagri, KPU, Bawaslu, DKPP bersepakat bahwa penetapan daerah pemilihan (Dapil) untuk DPR dan DPRD provinsi sama dan tidak berubah seperti termaktub dalam lampiran III dan IV UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan menjadi bagian isi dari PKPU tentang Daerah Pemilihan. Daerah Pemilihan DPRD Kabupaten/Kota akan dibahas lebih lanjut secara bersama-sama. 

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU