8 Fraksi di Parlemen Desak MK Tolak Gugatan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup
Rumah pemilu | 11 Januari 2023, 14:06 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Delapan fraksi di DPR RI tegas menolak rencana pemilu kembali digelar dengan sistem proporsional tertutup. Mereka mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
Diketahui, sistem pemilu proporsional terbuka dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, sedang digugat di Mahkamah Konstitusi (MK). Perkara ini bernomor 114/PUU-XX/2022.
Baca Juga: PSI Tetap Dukung Penuh 8 Parpol yang Tolak Pemilu Proporsional Tertutup
"Kami minta MK untuk tetap konsisten dengan putusan MK Nomor 22-24/PUU 6/2008 tanggal 23 Desember 2008 dengan mempertahankan pasal 168 ayat 2 Undang-Undang Pemilu sebagai wujud menjaga demokrasi," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (11/1/2023).
Doli mengaku akan terus mengawal setiap proses gugatan di MK terkait pelaksanaan sistem pemilu.
"Kami, bersama-sama menyatakan sikap bahwa kami akan terus mengawal ke arah yang lebih maju," ujarnya.
Selain itu, ia mengingatkan KPU untuk terus bekerja secara independen dalam menggelar gelaran pesta demokrasi.
"Ketiga, mengingatkan KPU untuk bekerja sesuai amanat undang-undang, tetap independen, tidak mewakili kepentingan siapa pun," ujarnya.
Sebelumnya, sebanyak delapan partai politik (parpol) menolak wacana penyelenggaraan pemilu dengan sistem proporsional tertutup. Salah satu alasannya adalah sistem itu dinilai sebagai kemunduran demokrasi.
Penjelasan itu disampaikan oleh Airlangga Hartarto, Ketua Umum Partai Golkar, saat membacakan pernyataan sikap yang telah disetujui oleh delapan parpol.
Kedelapan parpol tersebut antara lain, Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrat, Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Amanat Nasional (PAN).
“Pertama, kami menolak proporsional tertutup dan memiliki komitmen manjaga kemajuan demokrasi di Indonesia, yang telah dijalankan sejak era reformasi,” kata Airlangga membacakan pernyataan sikap tersebut, di Hotel Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (8/1/2023).
“Sistem pemilu proporsional tertutup merupakan kemunduran bagi demokrasi kita,” lanjutnya.
Baca Juga: Duduk Perkara Uji Materiil UU Pemilu di MK Terkait Wacana Sistem Pemilu Proporsional Tertutup
Di sisi lain, lanjut Airlangga, sistem pemilu proporsional terbuka merupakan perwujudan dari demokrasi yang berasaskan kedaulatan rakyat.
“Di mana rakyat dapat menentukan calon anggota legislatif yang dicalonkan oleh partai politik,” ujarnya.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV