> >

Kasus Lukas Enembe, MAKI Desak KPK Juga Usut Aktivitas Judi dan Dugaan Pencucian Uang

Peristiwa | 11 Januari 2023, 10:40 WIB
Gubernur Papua Lukas Enembe saat hendak dibawa ke Jakarta oleh KPK pada Selasa (10/1/2023). (Sumber: Tribun Aceh)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga melakukan pengembangan terkait kasus dugaan korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe, Selasa (10/1/2023).

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan pengembangan kasus termasuk dalam dugaan korupsi lain seperti pencucian uang, pengunaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua hingga aktivitas judi.

Boyamin mengatakan jika kasus tersebut tak dikembangkan, pihaknya akan melakukan prapedalian melawan KPK. Ia menyebut masyarakat mendukung keputusannya.

"MAKI meminta KPK mengembangkan  dugaan korupsi yang lain. Dana Otsus, pencucian uang aktivitas judi. Kalo tidak diproses, MAKI siapkan praperadilan melawan KPK. Banyak masyarakat dukung proses ini," jelasnya kepada awak media, Selasa.

Baca Juga: Drama Penangkapan Lukas Enembe: Ditangkap KPK di Restoran, Hingga Mako Brimob Digeruduk Simpatisan

"Saya di-update, massa Papua untuk mendesak ini dihukum proses Lukas Enembe," lanjutnya.

Sebelumnya diberitakan Lukas Enembe telah ditangkap oleh KPK di Kota Jayapura, Papua. KPK dibantu oleh Brimob Polda Papua dalam penangkapan tersebut.

 

Sesampainya di Jakarta, Lukas harus dirawat sementara di RSPAD Gatot Soebroto. Ia didampingi oleh tim penyidik dan dokter KPK dalam pemeriksaan kesehatan.

"Yang kemudian pendapat dari dokter menyimpulkan bahwa tersangka LE diperlukan perawatan sementara di RSPAD," jelas Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (11/1).

Baca Juga: Kisruh Soal Penangkapan Lukas Enembe, Presiden Jokowi Minta Masyarakat Hormati Penegakan Hukum

Meski demikian KPK belum tahu berapa lama Lukas Enembe harus dirawat. Penyidik KPK akan segera memeriksa Lukas jika perawatan telah usai.

"Mengenai waktunya, tentu tim medis yang bisa tentukan, namun prinsipnya setelah seluruhnya selesai kami segera akan lakukan pemeriksaan," ujar dia.

KPK menetapkan Lukas Enembe dan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU