Kisah Rudi dan Safina, Kompaknya Pasangan Kekasih, Mabuk Bareng, Nyuri Motor pun Bareng
Kriminal | 11 Januari 2023, 07:10 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Rudiyanto (36) dan Lailatul Sefiana (30) adalah pasangan sejoli, yang bukan saja sedang dimabuk asmara, tapi juga hobi mabuk minuman keras. Kebiasaan menenggak minuman memabukkan itu sering dilakukan bersama-sama, termasuk pada Kamis 29 September 2022 silam.
Dikutip dari TribunPekanbaru, dalam kondisi teler, keduanya kemudian berjalan-jalan menggunakan Yamaha RX King hingga menemukan sepeda motor Motor Honda Beat L 4029 WJ warna hitam di pinggir jalan Manyar, Gresik, Jawa Timur.
Tanpa pikir panjang keduanya pun membawanya dengan cara mendorongnya, seperti motor yang kehabisan bensin. Motor curian didorong oleh Sefiana sementara Rudi mendorong dengan satu kaki, sambil mengendarai Yamaha RX King. Kebetulan, motor yang mereka gondol tidak dikunci.
Baca Juga: Curi Motor di Masjid, Pelaku Dihajar Warga
Namun ketika sedang berjalan tak jauh dari lokasi, Sefiana tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraannya saat ditanya anggota Polsek Manyar yang sedang patroli.
Polisi langsung melacak keberadaan pemilik motor. Diketahui Motor Honda Beat tersebut milik korban bernama Erwan, warga Cerme yang sedang mengikuti pengajian di Manyar.
Tak bisa mengelak, Rudi dan Sefiana pun digelandang ke kantor polisi. Kepada aparat, mereka mengakui perbuatannya dan rencananya, motor hasil curian akan dibawa ke Surabaya.
Menurut Kapolsek Manyar AKP Windu Prayitno, modus yang dilakukan mencuri sepeda motor yang tidak dikunci setir. Kemudian dibawa kabur. "Mereka dalam kondisi mabuk saat mencuri sepeda motor," katanya.
Terungkap pula, kedua pelaku merupakan spesialis maling motor. Sepasang kekasih itu harus mendekam di balik jeruji besi karena perbuatannya.
"Kedua pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," imbuhnya.
Baca Juga: Pencuri Motor di UIN KHAS Jember Nyaris Jadi Sasaran Amuk Massa
Bunyi pasal tersebut adalah:
Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun: 1. pencurian ternak; 2. pencurian pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir gempa bumi, atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau bahaya perang; 3. pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak; 4. pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih: 5. pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
Sementara Kriminolog dari Universitas Budi Luhur Jakarta Chazizah Gusnita mengatakan, maraknya kejahatan jalanan, terjadi akibat aktivitas masyarakat yang kembali meningkat setelah adanya berbagai pembatasan di tengah pandemi.
"Ada banyak faktor yang terjadi selama masa pandemi. Dari yang ketika masa pandemi aktivitas masyarakat itu minim, sekarang perlahan sudah kembali, maka peluang untuk melakukan kejahatan terbuka lagi," jelas Chazizah, dikutip dari Kompas.com.
Maka, dengan kembali meningkatnya aktivitas masyarakat, banyak kendaraan lalu lalang, terutama di daerah dengan tingkat penggunaan kendaraan bermotor cukup tinggi. Hal ini kemudian dilihat sebagai celah oleh para pelaku kejahatan untuk beraksi.
"Misalnya curanmor, pelaku selalu punya perhitungan sendiri, apakah melakukan di tempat sepi atau yang pengamanannya kurang, atau bahkan yang tidak terlihat," katanya.
Penulis : Iman Firdaus Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV