Kisah Rudi dan Safina, Kompaknya Pasangan Kekasih, Mabuk Bareng, Nyuri Motor pun Bareng
Kriminal | 11 Januari 2023, 07:10 WIBBaca Juga: Pencuri Motor di UIN KHAS Jember Nyaris Jadi Sasaran Amuk Massa
Bunyi pasal tersebut adalah:
Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun: 1. pencurian ternak; 2. pencurian pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir gempa bumi, atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau bahaya perang; 3. pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak; 4. pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih: 5. pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
Sementara Kriminolog dari Universitas Budi Luhur Jakarta Chazizah Gusnita mengatakan, maraknya kejahatan jalanan, terjadi akibat aktivitas masyarakat yang kembali meningkat setelah adanya berbagai pembatasan di tengah pandemi.
"Ada banyak faktor yang terjadi selama masa pandemi. Dari yang ketika masa pandemi aktivitas masyarakat itu minim, sekarang perlahan sudah kembali, maka peluang untuk melakukan kejahatan terbuka lagi," jelas Chazizah, dikutip dari Kompas.com.
Maka, dengan kembali meningkatnya aktivitas masyarakat, banyak kendaraan lalu lalang, terutama di daerah dengan tingkat penggunaan kendaraan bermotor cukup tinggi. Hal ini kemudian dilihat sebagai celah oleh para pelaku kejahatan untuk beraksi.
"Misalnya curanmor, pelaku selalu punya perhitungan sendiri, apakah melakukan di tempat sepi atau yang pengamanannya kurang, atau bahkan yang tidak terlihat," katanya.
Penulis : Iman Firdaus Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV