> >

Ini 4 Alasan PDIP Dukung Pemilu Sistem Proporsional Tertutup Meski Ditentang 8 Parpol Lain

Politik | 9 Januari 2023, 11:19 WIB
Sekjen DPP PDI-P Hasto Kristiyanto dalam konferensi pers pengumuman paslon Pilkada 2020, Rabu (2/9/2020). (Sumber: Dokumen DPP PDI-P/Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ada sejumlah poin yang menjadi alasan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mendukung sistem pemilu proporsional tertutup.

Salah satu kader PDIP Demas Brian Wicaksono menjadi penggugat atas Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945 kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

PDIP tak menolak wacana mengganti sistem pemilu di Indonesia menjadi proporsional tertutup meski delapan partai menyatakan penolakan mereka.

Delapan pihak yang menolak itu terdiri dari Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). 

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan sejumlah alasan pihaknya mendukung sistem pemilu proporsional tertutup, di antaranya:

1. Dorong pihak yang kompeten sebagai wakil rakyat

Hasto mengatakan, sistem proporsional tertutup dapat mendorong akademisi hingga purnawirawan untuk dapat terpilih sebagai caleg atau wakil rakyat.

Dia juga menyebut dasar sistem proporsional tertutup adalah kompetensi.

“Yang penting, kami bisa mendorong kaum akademisi dari perguruan tinggi, tokoh-tokoh agama misalnya, tokoh purnawirawan, itu dengan sistem proporsional tertutup, mereka lebih dimungkinkan untuk didorong terpilih karena base-nya adalah kompetensi,” ujarnya, dikutip dari tayangan Kompas Pagi, Kompas TV pada Sabtu (7/1/2023).

Baca Juga: PDIP Nilai Sistem Proporsional Tertutup Dorong Terpilihnya Wakil Rakyat yang Kompeten

Di sisi lain, sistem proporsional terbuka, menurut Hasto, lebih mengutamakan popularitas.

“Jadi, sistem proporsional tertutup itu base (dasar)-nya adalah pemahaman pada fungsi-fungsi dewan, sedangkan untuk terbuka adalah popularitas,” ujarnya.

2. Hemat Anggaran

Hasto menilai sistem proporsional tertutup lebih hemat anggaran. Selain itu, sistem pemilihan juga dinilai akan menjadi lebih sederhana.

“Penghematan, sistem menjadi lebih sederhana, kemudian kemungkinan terjadinya manipulasi menjadi kurang,” kata dia.

“Dulu kan begitu banyak penyelenggara pemilu yang karena terlalu capek akibat pemilu yang begitu kompleks, itu nanti bisa dicegah,” ucapnya.

Baca Juga: PDIP Respons Pertemuan 8 Parpol Tolak Sistem Pemilu Proporsional Tertutup: Kita Hormati

3. Sesuai dengan konstitusi

Hasto menerangkan, pemilu dengan sistem proporsional tertutup sesuai dengan perintah konstitusi.

“Sistem pemilu dengan proporsional tertutup sesuai dengan perintah konstitusi, di mana peserta pemilihan legislatif (pileg) adalah partai politik (parpol),” ungkap Hasto dalam konferensi pers virtual Refleksi Akhir Tahun secara daring, Jumat (30/12/2022) dilansir dari Kompas.com.

Tak hanya itu, ia mengatakan, sistem proporsional tertutup membuat parpol bakal memberikan penghargaan pada kadernya yang telah bekerja dengan baik. Lalu, sistem proporsional tertutup dinilai menjadi solusi untuk menekan kecurangan dan biaya pemilu.

Ia menilai sistem pemilu dengan sistem terbuka telah melahirkan liberalisasi dan oligarki politik. 

Baca Juga: Wanti-Wanti AHY soal Wacana Sistem Proporsional Tertutup: Jangan Sampai Jadi Alibi Tunda Pemilu

4. Parlemen akan diisi pakar

Hasto mengklaim, saat ini DPR banyak dikuasai oleh kader parpol yang memiliki latar belakang sebagai pengusaha. 

Menurutnya, hal itu terjadi karena kader yang memiliki kemampuan khusus atau merupakan seorang ahli di bidang tertentu tak mampu memenuhi biaya politik pemilihan legislatif (pileg) yang tinggi. 

“Bahkan, ada yang habis sampai Rp100 miliar untuk menjadi anggota dewan, miliar untuk menjadi anggota dewan,” kata Hasto di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat, Minggu (8/1/2023).

Hasto mengungkapkan, situasi itu juga menjadi alasan PDIP mendukung pileg dengan proporsional tertutup. 

Artinya, konstituen hanya mencoblos gambar parpol, bukan nama-nama caleg. Namun, ia menegaskan bahwa keputusan tersebut saat ini berada di tangan Mahkamah Konstitusi. 

“Masalah nanti apapun yang diputuskan Mahkamah Konstitusi kami sekali lagi PDI P bukan pihak yang punya legal standing melakukan judicial review,” ujarnya.

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU