Ini 4 Alasan PDIP Dukung Pemilu Sistem Proporsional Tertutup Meski Ditentang 8 Parpol Lain
Politik | 9 Januari 2023, 11:19 WIB“Dulu kan begitu banyak penyelenggara pemilu yang karena terlalu capek akibat pemilu yang begitu kompleks, itu nanti bisa dicegah,” ucapnya.
Baca Juga: PDIP Respons Pertemuan 8 Parpol Tolak Sistem Pemilu Proporsional Tertutup: Kita Hormati
3. Sesuai dengan konstitusi
Hasto menerangkan, pemilu dengan sistem proporsional tertutup sesuai dengan perintah konstitusi.
“Sistem pemilu dengan proporsional tertutup sesuai dengan perintah konstitusi, di mana peserta pemilihan legislatif (pileg) adalah partai politik (parpol),” ungkap Hasto dalam konferensi pers virtual Refleksi Akhir Tahun secara daring, Jumat (30/12/2022) dilansir dari Kompas.com.
Tak hanya itu, ia mengatakan, sistem proporsional tertutup membuat parpol bakal memberikan penghargaan pada kadernya yang telah bekerja dengan baik. Lalu, sistem proporsional tertutup dinilai menjadi solusi untuk menekan kecurangan dan biaya pemilu.
Ia menilai sistem pemilu dengan sistem terbuka telah melahirkan liberalisasi dan oligarki politik.
Baca Juga: Wanti-Wanti AHY soal Wacana Sistem Proporsional Tertutup: Jangan Sampai Jadi Alibi Tunda Pemilu
4. Parlemen akan diisi pakar
Hasto mengklaim, saat ini DPR banyak dikuasai oleh kader parpol yang memiliki latar belakang sebagai pengusaha.
Menurutnya, hal itu terjadi karena kader yang memiliki kemampuan khusus atau merupakan seorang ahli di bidang tertentu tak mampu memenuhi biaya politik pemilihan legislatif (pileg) yang tinggi.
“Bahkan, ada yang habis sampai Rp100 miliar untuk menjadi anggota dewan, miliar untuk menjadi anggota dewan,” kata Hasto di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat, Minggu (8/1/2023).
Hasto mengungkapkan, situasi itu juga menjadi alasan PDIP mendukung pileg dengan proporsional tertutup.
Artinya, konstituen hanya mencoblos gambar parpol, bukan nama-nama caleg. Namun, ia menegaskan bahwa keputusan tersebut saat ini berada di tangan Mahkamah Konstitusi.
“Masalah nanti apapun yang diputuskan Mahkamah Konstitusi kami sekali lagi PDI P bukan pihak yang punya legal standing melakukan judicial review,” ujarnya.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Kompas.com