> >

Kasus Obstruction of Justice Ferdy Sambo Bela Hendra Kurniawan, Pengamat Sebut Wajar Ini Faktornya

Hukum | 8 Januari 2023, 05:00 WIB
Terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. (Sumber: KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengamat Kepolisian dari ISESS Bambang Rukminto menilai sangat wajar jika Ferdy Sambo lebih membela Hendra Kurniawan dalam sidang obstruction of justice.

Bambang menjelaskan ada dua faktor yang membuat Ferdy Sambo membela Hendra. Pertama, Mantan Karopaminal Divpropam Polri merupakan tangan kanan Sambo untuk melancakan skenario tembak-menembak.

Mengapa Hendra dinilai sebagai tangan kanan karena sejatinya Hendra yang satu tinggat di bawah Sambo bisa memberi masukan ke mantan Kadiv Propam Polri itu terkait perintah yang melawan hukum.

Berbeda dengan anak buah Sambo lainnya yang lebih tak berdaya karena relasi kuasa.

"Di level Hendra dia bisa memberikan masukan, kalau kemudian dia tidak bisa memberikan masukan kepada pimpinannya ya layak dipertanyakan profesionalitasnya sebagai karopaminal," ujar Bambang di program Kompas Malam KOMPAS TV, Sabtu (7/1/2023).

Baca Juga: Saat Hakim Bingung Sambo Hanya Bela Hendra Kurniawan, Tidak untuk Arif Rachman

Kedua, Hendra merupakan pihak yang mengatur dan memberi arahan di lapangan terkait perintah Ferdy Sambo. Hendra juga menjadi pihak yang memonitor seluruh perintah Ferdy Sambo.

Termasuk menghapus rekaman CCTV yang menjadi bukti Brigadir J masih hidup. Rekaman ini menjadi bukti kuat yang menghancurkan skenario tembak-menembak.

"Dalam kasus obstruction of justice peran Hendra besar sekali, dia berada di lapangan dan memberi arahan pada tim. Makanya asumsi kita yang muncul saling meringankan antara Sambo dan Hendra," ujar Bambang. 

Bambang menambahkan meski keterangan Ferdy Sambo sebagai saksi dalam sidang obstruction of justice lebih membela Hendra, namun majelis hakim pastinya akan membandingkan keterangan Sambo dengan saksi lainnya.

Baca Juga: [FULL] Pengakuan Sambo soal Rekayasa Pembunuhan Yosua di Sidang Obstruction of Justice

Jika tidak ada kesesuaian atau keterkaitan dengan barang bukti, maka hakim bisa saja mengabaikan keterangan Sambo.

"Kalau ada upaya untuk membantu memperingan hukuman terhadap Hendra Kurniawan ini hal wajar, harapannya Hendra juga memberikan memperingan Sambo juga. Tapi hakim tidak melihat keterangan keduanya," ujar Bambang.

Sebelumnya dalam sidang lanjutan obstruction of justice Ferdy Sambo tidak sejalan dengan keterangan Arif Rachman Arifin terkait laporan CCTV yang membuktikan Brigadir J masih hidup, Kamis (5/1/2023).

Dalam keterangannya Sambo mejelaskan Arif Rahman menghadap sendiri untuk menjelaskan Brigadir J masih hidup saat Ferdy Sambo tiba di rumah dinas Duren Tiga.

Baca Juga: Hendra Kurniawan Beberkan Pertemuan di Saguling dengan Ferdy Sambo sebelum Temui Keluarga Yosua

Rekaman CCTV ini sebagai bukti kuat yang menghancurkan skenario Ferdy Sambo. Dalam skenario Brigadir J tewas dalam tembak-menembak dengan Bharada E sebelum Sambo tiba di rumah Duren Tiga.

 

"Kami sudah dikonfrontir saat di penyidik. Seingat saya yang melaporkan itu hanya Arif sendiri. Besoknya Hendra saya panggil menghadap," ujar Sambo.


 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU